×

Iklan

Iklan

Sidang Penipuan Investasi Ayam 3,1 Miliar, Terdakwa Anifah Akui Terima Uang dan Dipinjamkan ke Pihak Lain

Rabu, 01 Oktober 2025 | Oktober 01, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-01T13:44:50Z

 

Foto Terdakwa Anifah 

Pati,suakaindonesia.com – Sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai 3,1 miliar rupiah dengan terdakwa Anifah memasuki babak baru. Dalam sidang kesebelas yang digelar di Pengadilan Negeri Pati pada Kamis, 1 Oktober 2025, terdakwa Anifah mengakui telah menerima uang tersebut dari korban, NW alias Wiwied, warga Desa Bumirejo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati .

 

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Budi Aryono, S.H., M.H., dengan anggota Dian Herminasari, S.H., M.H., dan Wira Indra Bangsa, S.H., M.H., serta Jaksa Penuntut Umum Danang Seftrianto SH.MH, terdakwa Anifah mengakui menerima uang sebesar 3,1 miliar rupiah. Namun, terdakwa menyatakan bahwa uang tersebut dipinjamkan kepada seseorang bernama Puput dengan bunga 10%, dan hanya 5% yang diberikan kepada korban sebagai bagi hasil investasi jual beli ayam .

 

Fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan sebelumnya menunjukkan bahwa Anifah telah meyakinkan korban pada 27 Maret 2023 bahwa ia memiliki usaha ternak ayam, jual beli ayam, pakan ayam, dan kerjasama dengan RPA, serta menjanjikan bagi hasil 5-7%. Korban mengalami kerugian sebesar 3,1 miliar rupiah dalam kurun waktu Maret 2023 hingga Maret 2024. Uang yang diberikan sebagai bagi hasil ternyata berasal dari uang korban sendiri, dan perusahaan terdakwa, PT PUAS, sudah tidak beroperasi sejak 2021, serta PT. Mustika Jaya Abadi Kudus tidak terdaftar di Ditjen AHU Kemenkumham .

 

Kuasa hukum korban, DR. Teguh Hartono, S.H., M.H., yang hadir mendampingi persidangan, berharap agar Jaksa Penuntut Umum dapat menjatuhkan tuntutan maksimal karena terdakwa telah mengakui perbuatannya, sehingga unsur-unsur tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan telah terbukti .

 

Korban, Wiwied, juga berharap agar keterangan terdakwa yang berbelit-belit menjadi pertimbangan yang memberatkan. "Kami selaku korban berharap Jaksa Penuntut Umum memberikan tuntutan maksimal terhadap Terdakwa 4 Tahun Penjara, bilamana perlu diperberat karena Terdakwa tidak merasa bersalah dan keterangannya berbelit-belit serta suka mungkir," ujarnya .

 

Kasus ini masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Pati, dan perkembangan selanjutnya akan dilakukan persidangan Pada Minggu depan. 

 Reporter : Bam's 

×
Berita Terbaru Update