×

Iklan

Iklan

SWT Anggap Ada Kejanggalan Kwitansi, Begini Kronologinya

Rabu, 08 April 2026 | April 08, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-08T11:31:43Z
                              Foto : H. Utomo 

Pati,suakaindonesia.com – Terduga terlapor berinisial SWT akhirnya hadir memenuhi panggilan kedua penyidik di Polresta Pati, Senin (6/4/2026) siang. Kehadirannya ini menyusul sebelumnya yang mangkir dari undangan di Polsek Juwana.
 
Kali ini, SWT datang penuhi panggilan penyidik Polsek Juwana dengan didampingi oleh tim kuasa hukum yang berjumlah empat orang dari Lembaga Studi Bantuan Hukum (LSBH) Teratai untuk dimintai keterangan Untuk melengkapi Berita Acara Perkara (BAP), Namun Kehadirannya bukan di Polsek Juwana Namun di Mapolresta Pati atas Permintaan dari Pihak PH terduga terlapor dengan alasan tertentu.
 
Dalam proses pemeriksaan tersebut, pihak pembela menyampaikan sejumlah keberatan terhadap barang bukti yang diajukan pelapor. Secara khusus, mereka menyoroti kejanggalan pada dua dokumen kuitansi senilai Rp 100.000.000 yang menjadi objek sengketa.

Kronologi Peristiwa
 
Perkara ini bermula pada hari Minggu, 10 Agustus 2025 sekitar pukul 10.00 WIB. Saat H. Utomo baru pulang dari Semarang, SWT sudah menunggunya di rumah untuk meminjam uang sebesar Rp 100.000.000 guna keperluan pembayaran ikan.
 
Setelah menerima uang tersebut, SWT diklaim menulis dan menandatangani kuitansi dengan janji akan mengembalikannya dalam waktu sepuluh hari. Usai menerima uang, SWT langsung pulang.
 
Namun, sekitar pukul 11.00 WIB di hari yang sama, SWT kembali datang ke rumah H. Utomo dan ikut berangkat menuju Tuban untuk bersilaturahmi dan konsultasi usaha ke tempat Pak Joko. Rombongan berangkat dengan satu mobil berisi 6 orang, termasuk H. Utomo, SWT, dan suaminya.
 
Dalam perjalanan, rombongan sempat beristirahat makan siang di Eco Sarang sekitar pukul 13.00 WIB, lalu melanjutkan perjalanan hingga tiba di lokasi tujuan sekitar pukul 15.00 WIB. Setelah selesai berdiskusi, mereka kembali dan tiba di Juwana sekitar pukul 19.00 WIB.
 
Seiring berjalannya waktu, janji pelunasan dalam waktu sepuluh hari tidak dapat dipenuhi. Akhirnya dibuatlah kuitansi baru sebagai perpanjangan waktu pembayaran yang jatuh tempo pada tanggal 23 Agustus 2025.
 
Sayangnya, hingga batas waktu perpanjangan tersebut, uang senilai Rp 100 juta itu belum juga dikembalikan. Kondisi ini berlanjut hingga SWT diklaim berbalik tidak mengakui adanya hutang tersebut. Akibatnya, H. Utomo sebagai pihak pelapor akhirnya mengambil langkah hukum dan melaporkan perkara ini ke pihak kepolisian.
 
Hingga saat ini, proses penyidikan masih berlangsung dan pihak kepolisian akan terus meneliti seluruh bukti serta keterangan yang diperoleh untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Report : Bam's 
×
Berita Terbaru Update