Notification

×

Iklan

Iklan

Polisi Bekuk Penipu Calon Jamaah Umroh

Jumat, 20 Januari 2017 | Januari 20, 2017 WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-22T10:59:28Z
Target Buser
​Semarang, 19/01 – Setelah melarikan diri menjadi buronan selama hampir dua bulan, seorang pemilik biro perjalanan umroh dan haji di Semarang, berhasil dibekuk aparat Polrestabes Semarang.Tersangka yang telah menerima uang setoran senilai lebih dari Rp.3 Milyar, uang tersebut dari ratusan jamaah umroh, Jasa pemberangkatan tersebut ternyata gagal memberangkatkan para jamaah ke tanah suci. Dihadapan polisi, tersangka mengaku uang setoran dipakai untuk menutup biaya pemberangkatan jamaah umroh sebelumnya dan keperluan pribadi.
Tersangka kasus penipuan itu, Eko Agung Raharjo, warga Penggaron Lor, Semarang. E A R sebagai pemilik biro perjalanan tersebut telah ditangkap, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan biro perjalanan umroh dan haji. Tersangka yang merupakan pimpinan biro perjalanan umroh, dan haji PT. Rihlah Alatas Wisata, ditangkap polisi di Bandung, setelah sempat buron selama dua bulan.
Menurut Kapolrestabes Semarang, Kombes Abiyoso Seno Aji, penangkapan ini berdasarkan laporan 141 orang calon jamaah umroh dan tiga orang calon haji, yang merasa ditipu, karena tidak jadi diberangkatkan ke tanah suci. Tersangka malah lari dari kantornya, di jalan Woltermonginsidi Semarang, pada Desember lalu tersangka diduga membawa kabur uang Rp. 3 miliar lebih, milik para korban yang terlanjur disetor.”Kami menerima banyak laporan terkait penipuan Umroh dan Haji yang dilakukan tersangka. Kami lalu menindaklanjuti laporan tersebut dan akhirnya berhasil menangkap tersangka,” kata Kapolrestabes
Dihadapan polisi, tersangka Eko mengaku gagal memberangkatkan ratusan jamaah, karena uang setoran mereka dipakai untuk biaya perjalanan umroh, dan haji jamaah sebelumnya, dan sebagian untuk keperluan pribadi.”Saya buat mencukupi kebutuhan sehari hari dan memberangkatkan calon jemaah umroh yang mendaftar sebelumnya,” ungkap Eko singkat, saat ditanya mengenai uang para calon jamaah Umroh dan Haji yang sudah menyetorkan uang mereka.
Seperti diketahui, pada awal Desember tahun lalu, ratusan calon jamaah umroh dan haji yang merasa resah, lalu mendatangi kantor biro perjalanan umroh dan haji, Raihlah Alatas Wisata di Jalan Woltermonginsidi, Semarang. Kedatangan mereka untuk konfirmasi tentang jadwal keberangkatan, namun kantor biro perjalanan itu justru selalu dalam keadaan tutup, sementara pemilik biro perjalanan tidak bisa dsihubungi.Mereka Merasa tertipu,pada akhirnya para calon jamaah melaporkan kasus penipuan umroh ke polisi.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga berhasil menyita uang tunai sebesar Rp. 30 juta, serta beberapa buku tabungan dan kartu ATM. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 374 dan 378 KUHP, tentang penggelapan dan penipuan, dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.(Bam'S)
×
Berita Terbaru Update