Notification

×

Iklan

Iklan

BLANDONG SANDERA PETUGAS POLHUT SAAT MENCURI KAYU JATI DI BLORA

Jumat, 20 Januari 2017 | Januari 20, 2017 WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-22T10:59:28Z
Media Target buser 
Blora,Sekelompok blandong atau orang yang diduga melakukan penncurian kayu jati di wilayah hutan Perhutani Kabupaten Blora diduga melakukan penyanderaan terhadap petugas polisi Perhutani, pada Jum’at dinihari sekitar pukul 04.00 Wib (20/1/2017).
Mereka (blandong) menyandera petugas Polisi Perhutani (Polhut) yang sedang bertugas di wilayah Pos Sangkrah, KPH Mantingan Kecamatan Japah, Kabupaten Blora.
Kasat Shabara Polres Blora AKP Herry Dwi, bersama Kanit Resmob Polres Blora, Ipda Edi Santosa ketika tiba di TKP langsung sigap melakukan olah TKP guna mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi.
”Saya mendapatkan informasi dari anggota Sat Shabara yang bertugas di sini bahwa telah terjadi pencurian kayu dengan menyandra petugas Polisi Hutan. Kemudian Saya bersama Kanit Resmob Polres Blora langsung menuju lokasi untuk memback up personil yang bertugas serta untuk melakukan penyelidikan ke TKP. Dan ternyata benar telah terjadi pencurian kayu tersebut,” kata kasat Shabara Polres Blora AKP Herry Dwi saat ditemui awak media di lokasi.
Komandan Regu (Danru) Keamanan Perhutani KPH Mantingan Suroto, menyebutkan kawasan Hutan Perhutani KPH Mantingan khususnya di Pos Sangkrah yang saat ini dinilai paling rawan sasaran pencuri kayu.
Bahkan, dalam beberapa bulan terakhir, regu patroli gabungan hutan jajaran polisi hutan Perhutani KPH Mantingan bersama Sat Shabara Polres Blora di wilayah tersebut telah menemukan banyak pohon jati tinggal tunggak bekas tebangan para blandong (pencuri kayu)
Atas perbuatannya tersebut, pelaku pencurian kayu jati milik negara dapat dijerat dengan Pasal 83 ayat 1 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda Rp 500 juta. (Bam'S)
×
Berita Terbaru Update