Notification

×

Iklan

Iklan

KASUS TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG DIMEDIASI OLEH KEUCHIK KANIT RESKRIM, BHABINKAMTIBMAS POLSEK JANGKA BUYA

Kamis, 23 November 2017 | November 23, 2017 WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-22T10:58:29Z

suakaindonesia.com|Pidie Jaya/Aceh KASUS TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG DIMEDIASI OLEH KEUCHIK KANIT RESKRIM, BHABINKAMTIBMAS POLSEK JANGKA BUYA Kamis tgl 23 November 2017 sekira pukul 10.00 wib, oleh Keuchik,Kanit Reskrim dan Bhabinkamtibmas Polsek Jangka Buya telah melakukan kegiatan problem solving Tindak Pidana,Penganiayaan di Ruang Unit Reskrim Polsek Jangka Buya yang dilakukan oleh sdra NASRULLAH BIN HASBALLAH, 28 tahun, Petani/Pekebun, Gampong Meunasah Mee Kecamatan Jangka Buya  Kabupaten Pidie Jaya terhadap Saksi korban sdri YULISMAWATI BINTI HASBALLAH, 25 tahun, IRT, Gampong Meuko Kuthang Kecamatan Jangka Buya Kabupaten Pidie Jaya yg terjadi pada hari pada hari Rabu tgl 22 November 2017, sekira pukul 12.00 wib.

pelapor datang kerumah mamak pelapor yang berada di Gampong Meunasah Mee Kecamatan. Jangka Buya Kab. Pidie Jaya, setelah pelapor masuk ke dalam rumah mamak pelapor, kemudian pelapor bertemu dengan adik pelapor yang bernama SABRAL ASMADI, kemudian sdra SABRAL ASMADI meminta pelapor agar pelapor membayar utang pelapor kepada saudara SABRAL ASMADI dengan jumlah satu setengah mayam emas, kemudian tiba-tiba terlapor keluar dari dalam kamar terlapor dan langsung menunjuk dahi pelapor dengan menggunakan jari telunjuk terlapor sebelah kanan dan mengatakan kepada pelapor dalam bahasa aceh yang artinya "kalau kamu, langsung suruh bayar", kemudian pelapor menjawab "apa abang, kan saya tidak mengutang kepada abang", kemudian terlapor langsung mencekik leher pelapor dengan menggunakan kedua belah tangan terlapor dan mendorong pelapor kedinding rumah, setelah itu terlapor melepaskan cekikan dari leher pelapor dan langsung memegang kepala pelapor dengan kedua belah tangannya, kemudian terlapor mengantuk ngantukkan kepala pelapor kedinding rumah yang terbuat dari kayu kurang lebih sebanyak 5 (lima) kali, kemudian datang mamak pelapor sdri ROSMIATI dari sumur sambil memanggil adik pelapor sdra SABRAL ASMADI memegangi terlapor, setelah terlapor melepaskan tangannya dari kepala pelapor, pelapor langsung keluar dari dalam rumah dan mendatangi Polsek Jangka Buya untuk melaporkan kejadian tersebut guna proses hukum lebih lanjut.

Setelah dilakukan mediasi oleh Keuchik Kanit Reskrim dan Bhabinkamtibmas Polsek Jangka Buya, maka kedua belah pihak yg berselisih sepakat untuk menyelesaikan perkara TP. Penganiayaan tersebut secara perdamaian/ kekeluargaan menurut hukum adat mengingat kedua belah saudara kandung (adik dan abang kandung)

Hasil dari perdamaian tersebut kedua belah pihak saling memaafkan dan tidak mengulangi perbuatannya serta tidak saling dendam dan Korban tidak memperpanjang lagi atau tidak menuntut lagi masalah tsb, serta korban telah mencabut kembali pengaduannya

Langkah-langkahmMemberikan arahan kepada pihak tersangka agar tidak mengulangi perbuatannya.
Mengutamakan musyawarah dalam menyelesaikan setiap permasalahan.Berkoordinasi dengan Keuchik dan perangkat gampong.

Memberi arahan kepada kedua pihak agar menjaga perdamaian yang telah dibuat dan tidak mengulangi perbuatannya.

Reporter : SZ/Zoni Jamil
Editor      : redaksi

×
Berita Terbaru Update