Notification

×

Iklan

Iklan

Sat Reskrim Polresta Bogor Berhasil Amankan Seorang Yang Diduga Jadi Pengedar Obat Keras

Sabtu, 14 Juli 2018 | Juli 14, 2018 WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-22T10:55:32Z

Kota Bogor,suakaindonesia.com - Berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa disekitar Terminal Baranangsiang kerap dijadikan ajang transaksi jual - beli Psikotropika dan Obat keras oleh seorang lelaki. Anggota Satuan Reskrim Narkoba Polresta Bogor, Aiptu Rusdianto dan Aiptu Endang Setia, menyisir sekitar Terminal Baranangsiang untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut, Rabu (11/07), pada pukul 15.30 WIB.

Dari hasil penyelidikan di TKP dan berdasarkan info yang didapatkan sebelumnya kedua Anggota Sat Reskim mencurigai seorang lelaki yang membawa tas hitam kecil dengan ciri - ciri sesuai info yang didapatkan, kemudian lelaki tersebut yang diketahui bernama Hendri Oktariano (53 th) Jl. Johar No.5 Perum 3 Rt.003/004 Desa Bencongan Indah Kecamatan Kelapa Dua Kabupaten Tangerang.

Dan dari tersangka kedapatan membawa  satu (1) lembar berisi 8 butir pil Alprazolam, satu (1) lembar berisi 4 butir pil Riklona Clonazepam dan 12 lembar berisi 108 butir pil Tramadol serta uang tunai sebesar Rp.102.000.00 sebagai hasil penjualan, kemudian Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polresta Bogor guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Saat ini kita masih melengkapi mindik, BAP saksi dan tersangka selain itu kita juga melakukan tes urine dan pemeriksaan Barang Bukti ke Laboratorium Forensik agar dapat melakukan pengembangan ke asal mula jaringannya", ungkap Kasat Reskrim Kota Bogor.
"Dalam hal ini tersangka terjerat  Pasal 60 (2) Sub Pasal 62 UU RI No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan  Pasal 196 UU RI No. 36 tahun 3009 tentang Kesehatan", jelasnya.

Reporter : Nopi Hidayat (Bule)
×
Berita Terbaru Update