Notification

×

Iklan

Iklan

Ketua Umum DPP-LPPAN-RI Mendesak Pemerintah Provinsi dalam hal ini Dinas BLH untuk menindak tegas Pengusaha Jeant di duga melakukan Pencemaran Lingkungan di Tangerang Banten

Sabtu, 02 Desember 2017 | Desember 02, 2017 WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-22T10:58:17Z

Banten suakaindonesia.com.|Ketua Umum DPP LPPAN-RI Amir Muthalib mengatakan  Prilaku oknum pengusaha Jeant yang dengan sengaja membuang limbah B3 ke sungai Cidane, ini jelas perbuatan yang tidak terpuji dan pencemaran lingkungan Hidup, dengan itu otomatis sudah terjadi tindakan perbuatan melawan Hukum, Pemerintah Provinsi yaitu Dinas BLH harus bertindak dan memberikan sangsi tegas dan yang sangat keras kepada oknum Pengusaha Jeant, mengingat dimana sepanjang aliran air sungai tersebut tentunya sangat banyak terdapat Makhluk Hidup yang harus di lindungi, Kehidupan yang berhubungan langsung dengan aliran air sungai tidak hanya Manusia saja, namun disina juga ada kehidupan makhluk lainnya, aliran air sungai juga sangat dibutuhan oleh makhluk Hidup lainnya, disana ada tumbahan, Hewan, ikan peternakan dan lain sebagainya,Sabtu 2/12/2017.

Oleh karena itu, Amir Muthalib sebagai Ketua Umum di LSM Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Penyelamatan dan Pemanfaatan Asset Negara Republik Indonesia (DPP-LPPAN-RI) Mendesak Pemerintah dalam hal BLH untuk memberikan Sangsi berat kepada oknum Pengusaha Jaent tersebut, mengingat Pengusaha Jeant jelas-jelas telah melakukan perbuatan dugaan melawan Hukum, sesuai dengan yang di Amanatkan dalam BAB XV pasal 98 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dwngan ancaman di Pidana Penjara Paling Singkat 3 Tahun dan Paling Lama 10 Tahun dan serta dengan denda Milyar Rupiah itu,

Perbuatan melawan Hukum yang dengan sengaja membuang Limbah B3 nya ke aliran air sungai Cidane, di Kampung Bayur Kali Rt,1 Rw,4 Kel, Lebak Wangi Kec, Padan Timur, Kab, Tangerang Banten, seperti yang sudah di laporkan oleh Media Suaka Indonesia pada 1 Desember 2017 yang lalu, Pengusaha Jaent selain harus di minta pertanggung jawaban nya secara Hukum yang berlaku juga mereka harus mempertanggung jawabkan secara sanksi Administrasi untuk merehabilisasi Warga Masyrakat yang penduduknya berdomisili di lingkungan aliran air sungai Kampung Bayur tersebut,

apa lagi izin dimiliki jeant yang di berikan oleh pemerintah kepada Pengusaha Jaent di salahgunakan, ini sangat fatal bagi Kehidupan berbangsa dan bernegera yang mengabitkan perbuatannya oknum pengusaha sangat berbahaya bagi makhluk Hidup lainya di Lingkungan Pengusaha tersebut, kita mendesak dan sangat mengharapkan Pemerintah ya itu Dinas BLH untuk serius dalam menangani peristiwa ini, akhirinya, Amir.

Reporter :(Zoni Jamil).

×
Berita Terbaru Update