Notification

×

Iklan

Iklan

Wartawan Perlu Membaca Dan Belajar Tidak Sekedar Baca Tulisannya Sendiri

Sabtu, 06 Januari 2018 | Januari 06, 2018 WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-22T10:57:49Z

Wartawan harus jeli dan pandai dalam penulisan pemberitaan , Karena mereka sering menganggap media yang diikuti paling besar dan hebat bahkan mengatakan Media lain itu media bodong, Sungguh disayangkan , yang menjadi pertanyaan kami media yang tidak bodong itu seperti apa?
Apakah mereka tau integritas pendirian media, maka dari itu Wartawan juga perlu membaca dan Belajar , bukan cuma membaca Hasil tulisannya sendiri tapi membaca dari berbagai sumber pengetahuan ataupun informasi.

Menurut catatan pribadi saya yang saya pelajari tentang pendirian atau perusahaan pers, ini kesimpulan yang saya ketahui,
Fakta integritas
Bagi perusahaan Pers yg menolak melayani hak jawab, hak koreksi sesuai dgn pasal 18 dan pasal 13 UU Pers  di kenakan sangsi pidana atau denda paling banyak Rp 500.000.000, dan bagi perusahaan pers yg tidak berbentuk badan hukum tidak mengumumkan atau mencantumkan nama, alamat, penanggung jawab, secara terbuka melalui media yg bersangkutan, maka perusahaan pers tersebut dpt di pidana denda paling banyak Rp 100.000.000. Dan bagi perusahaan pers yg mendompleng perusahaan pers lain akan di kenakan sangsi sesuai UU Pers, hukuman 2 th penjara atau denda Rp 500.000.000, Pasal 13.

Sedangkan setau saya media online yang di isukan bodong tersebut telah memenuhi dan mengikuti prosedur yang ada , Media berbadan hukum menggunakan yayasan , dan yayasan yang di pakai jelas , mungkin yang memberikan statement media bodong itu kurang baca atau bahkan tidak pernah baca sama sekali tentang Pendirian Media, dan yang memberikan statement itu perlu baca dan pelajari tentang pendirian media online, ini saya akan berikan ulasannya.

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU Pers, pengertian dari Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia.

 

Lebih jauh perlu dipahami lebih dalam bahwa Pasal 1 angka 2 UU Pers disebutkan pengertian dari Perusahaan Pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan/penyiaran dan menyalurkan informasi.

 
Yang perlu dipahami Agar penulisan tidak sembarang atau ngawur tentang Media yang berbadan hukum atau yang kalian sebut "bodong" Monggo di simak,
Ketentuan bahwa perusahaan pers harus berbentuk badan hukum ini ditegaskan dalam Pasal 9 ayat (2) UU Pers bahwa setiap Perusahaan Pers harus berbentuk badan hukum Indonesia. Sayangnya dalam penjelasanPasal 1 angka 2 UU Pers maupun dalam penjelasan Pasal 9 ayat (2) UU Pers, tidak dijelaskan lebih lanjut badan hukum apa seperti apa yang harus dipilih.

 

Contoh bentuk badan hukum di Indonesia antara lainadalah Perseroan Terbatas (PT), Yayasan,dan Karena Belum ada ketentuan yang secara spesifik mensyaratkan Perusahaan Pers untuk memiliki bentuk badan hukum tertentu. Agar Anda memilih bentuk badan hukum yang tepat, maka perlu diketahui karakteristik usaha dari tiap badan hukum.

 

Pada prinsipnya badan hukum PT didirikan untuk mencari keuntungan, badan hukum yayasan didirikan bertujuan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, sedangkan badan hukum Koperasi didirikan untuk memajukan kesejahteraan para anggotanya. Nah seperti ini perlu di pelajari agar tidak asal tulis dan memvonis Media Online orang lain karena anda tidak suka karena takut kesaing ,belum tentu anda di media ternama atau mempunyai nama besar anda lebih pinter , orang pinter itu karena kemauan untuk belajar bukan mencecar yang tidak disukai.

Redaksi

×
Berita Terbaru Update