Pati,suakaindonesia.com - Sidang perkara nomor 113/Pid.B/2025/PN.Pti antara Wiwit Vs Anifah atas dugaan kasus Penipuan dan/atau Penggelapan terpaksa harus ditunda oleh Hakim. Lantaran saksi-saksi yang dipanggil tidak Datang pada hari ini, Senin (25/8/2025).
Saat ditemui awak media Darsono Penguasa Hukum Anifah menyampaikan “Sidang hari ini ditunda karena saksi-saksi yang dipanggil oleh Jaksa Penuntut Umum tidak hadir. Hakim kemudian memutuskan untuk menunda sidang hingga hari Rabu dengan agenda yang sama, yaitu pemeriksaan saksi,” Ungkap Darsono kepada awak media.
Masih lanjut Darsono SH,MH, Kami meyakini bahwa kasus ini lebih tepat sebagai wanprestasi, bukan penipuan. Perjanjian investasi ini telah diperbarui sebanyak tujuh kali di hadapan notaris. Klien kami juga telah menyetor dana sebesar Rp 1,25 miliar sebagai pengurang pokok hutang,” Imbuhnya.
Dalam waktu yang berbeda
Kuasa Hukum Nurwiyanti alias Wiwit, Dr. Teguh Hartono, S.H., M.H. Saat ditemui awak media usai sidang, Ia menjelaskan jika pihaknya menangani perkara dugaan Penipuan dan Penggelapan sejumlah uang sebesar Rp. 3,1 Milyar masuk sidang Keempat dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi-saksi. Perkara ini menimpa korban Nurwiyanti dengan panggilan akrab Wiwit.
“Sidang Keempat ini ditunda Karena saksi tidak hadir,dan sidang keempat ini merupakan agenda pemeriksaan lanjutan dari Saksi-Saksi sebelumnya, yaitu Tohari, Ketua RT, Yoseptia, Sudiharsono dan Joko Santoso,” jelas Kuasa hukum Wiwit.
Redaksi