Pati,suakaindonesia.com - Sidang nomor :113/Pid.B/2025/PN.pti.Perkara Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan Yang menimpa Korban NW atau yang akrab disapa Mbak Wiwit dengan senilai Rp 3,1 miliar, pada hari Rabu (17/9/ 2025).
Sidang Dugaan Penipuan dengan terdakwa Anifah dan Korban NW alias Wiwit memasuki babak baru dengan agenda mendengarkan keterangan saksi a de charge, yaitu saksi yang diajukan oleh pihak terdakwa .
Dalam persidangan Kedelapan kali ini Saksi a de charge yang dihadirkan oleh Penasehat Hukum Terdakwa yaitu Herdedi Wibowo
Yang Pada Pokoknya Menerangkan Bahwa Terdakwa Anifah bersama Wiwied pernah ke rumah Saksi karena dimintai tolong Saudara Uceng. Terdakwa mengaku ditipu oleh Saudara Teguh Nugroho sebesar 1,8 M dan Bu Wiwied menderita kerugian 3,1 M. Karena Kakak Teguh Nugroho merupakan Teman Saksi, sehingga Saksi membantu mereka ke rumah Susanto untuk menyampaikan kepada keluarga Teguh Nugroho.
Kuasa hukum korban DR. Teguh Hartono, S.H. M.H., hadir mendampingi persidangan .
Dalam persidangan Kedelapan kali ini Saksi _a de charge_ yg dihadirkan oleh PH Terdakwa yaitu: HERDEDI WIBOWO
Yang pada pokoknya menerangkan bahwa Terdakwa Anifah bersama Bu Wiwied pernah ke rumah Saksi karena dimintai tolong Saudara Uceng. Terdakwa mengaku ditipu oleh Saudara Teguh Nugroho sebesar 1,8 M dan Bu Wiwied menderita kerugian 3,1 M. Karena Kakak Teguh Nugroho merupakan Teman Saksi, sehingga Saksi membantu mereka ke rumah Susanto untuk menyampaikan kepada keluarga Teguh Nugroho.
Sebagaimana diketahui dalam fakta-fakta di muka persidangan sebelumnya, terungkap bagaimana cara Terdakwa Anifah melakukan penipuan dan atau penggelapan. Bermula pada tanggal 27 Maret 2023 Terdakwa Anifah meyakinkan Saksi korban di rumahnya bahwa Terdakwa memiliki usaha ternak ayam, jual beli ayam, pakan ayam dan kerjasama dengan RPA serta menjanjikan bagi hasil antara 5% hingga 7%. Dengan tipu muslihat Terdakwa Anifah, Saksi Korban selama kurun waktu bulan Maret 2023 sampai dengan Maret 2024 mengalami kerugian sebesar Rp.3,1 Milyar.
Dalam persidangan didapati fakta bahwa uang bagi hasil yg pernah diberikan kepada Korban ternyata uang dari Saksi Korban sendiri. Uang Saksi Korban tidak dipergunakan utk usaha jual beli ayam, ternyata dipinjamkan kepada Saksi Puji Supriyani alias Puput dengan dikenakan bunga sebesar 10% tanpa sepengetahuan Korban.
Dan didapati fakta ternyata perusahaan Terdakwa Anifah fiktif. PT PUAS sudah tidak beroperasi sejak Tahun 2021. Demikian juga PT. Mustika Jaya Abadi Kudus tidak terdaftar di Ditjen AHU Kemenkumham.
Atas keterangan Saksi a de charge dalam persidangan kali ini, kuasa hukum Korban, Dr. Teguh Hartono, S.H., M.H. berharap keterangan Saksi a de charge tersebut diabaikan karena hanya keterangan sepihak dari Terdakwa Anifah dan tidak berkesuaian dengan keterangan Saksi-saksi yg lain, maka sudah selayaknya keterangan Saksi tersebut diabaikan oleh Hakim.
"Sebagaimana kita dengarkan bersama saksi a de charge yg dalam sidang kali ini diperiksa, pada pokoknya menerangkan bahwa Saksi pernah diminta tolong oleh Terdakwa yang merasa tertipu oleh Saudara Teguh Nugroho sebesar 1,8 M dan Bu Wiwied menderita kerugian 3,1 M. Dikarenakan Teguh Nugroho merupakan adik dari Teman Saksi yang bernama Susanto, Saksi mengajak mereka ke rumah Susanto untuk menyelesaikan masalah ini agar tidak dilaporkan ke Polisi" Ungkap Dr. Teguh Hartono, S.H., M.H.
Masih lanjut Teguh Hartono, Saksi menerangkan hanya sekali bertemu Terdakwa dan Bu Wiwied karena ditelfon oleh Uceng dan selanjutnya mengenai adanya Akta Jual Beli tanah dari keluarga Susanto, Saksi tidak mengetahui, Terakhir Susanto menyampaikan kepada Saksi akan membicarakan terlebih dahulu kepada Ibunya." Imbuhnya.
Kuasa Hukum Wiwied selaku Korban berharap Majelis Hakim mengabaikan keterangan saksi karena hanya mendengar sepihak dari Terdakwa, tidak didukung fakta dan data serta diduga memberikan keterangan palsu untuk mengalihkan kesalahan Terdakwa kepada Teguh Nugroho yg saat ini tidak diketahui keberadaannya.
"Tadi Bu Wiwied selaku korban telah memberikan klarifikasi bahwa keterangan Saksi Herdedi Wibowo tersebut tidak benar dan Beliau menyampaikan akan mencadangkan hak hukumnya untuk melaporkan dugaan saksi telah memberikan keterangan palsu" pungkas DR. Teguh Hartono.