Notification

×

Iklan

Iklan

Kabur ke Madura, Pengeroyok Pentolan AMPB di DPRD Pati Dicokok Polda Jateng

Rabu, 29 Oktober 2025 | Oktober 29, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-29T14:29:02Z

 

Foto : Tersangka 

Semarang,suakaindonesia.com – Setelah sempat melarikan diri hingga ke Pulau Madura, SU (48), salah satu tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap Pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Teguh Istiyanto di depan Gedung DPRD Kabupaten Pati pada 2 Oktober 2025 lalu, akhirnya berhasil diringkus oleh tim gabungan Polda Jawa Tengah dan Resmob Exwil Pati. Penangkapan dilakukan pada Senin (27/10/2025) siang di wilayah Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, Madura.

 

SU, yang berprofesi sebagai wiraswasta dan tercatat sebagai warga Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati, diduga kuat terlibat dalam aksi kekerasan yang menyebabkan Teguh Istiyanto mengalami luka-luka. Usai kejadian, SU diketahui melarikan diri untuk menghindari proses hukum.

 

"Kami membentuk tim khusus untuk mengejar para pelaku yang terlibat dalam kasus penganiayaan ini. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim berhasil mengendus keberadaan SU di Madura," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Rabu (29/10/2025).

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, SU diduga berperan aktif dalam aksi pengeroyokan tersebut. "Tersangka diduga menarik bagian leher dan kepala korban bersama beberapa pelaku lain saat aksi berlangsung," jelas Kombes Pol Dwi Subagio.

 

Saat ini, SU telah dibawa kembali ke Mapolda Jawa Tengah untuk menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik akan terus menggali informasi untuk mengungkap peran tersangka lain yang mungkin terlibat dalam kasus ini.

 

Polda Jateng Tegaskan Tidak Toleransi Aksi Anarkis

 

Lebih lanjut, Kombes Pol Dwi Subagio menegaskan bahwa Polda Jateng tidak akan mentoleransi segala bentuk aksi anarkis dan kekerasan yang terjadi saat penyampaian pendapat di muka umum. "Kami menghormati hak demokrasi setiap warga negara untuk menyampaikan aspirasi. Namun, aksi yang berujung pada kekerasan adalah tindakan kriminal yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum," tegasnya.

 

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Ia mengimbau masyarakat untuk selalu mengedepankan cara-cara damai dalam menyampaikan aspirasi.

 

"Polri adalah pengawal demokrasi yang siap melayani masyarakat dan peserta aksi. Kami akan memastikan setiap proses demokrasi berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Kombes Pol Artanto.

 

Pihaknya juga mengingatkan masyarakat untuk selalu menjaga kondusifitas, menghindari provokasi, serta mengutamakan keselamatan diri dan orang lain saat menyampaikan pendapat di muka umum. "Polri hadir untuk memberikan pelayanan terbaik serta memastikan situasi tetap aman dan tertib," pungkasnya.


Redaksi 

×
Berita Terbaru Update