×

Iklan

Iklan

Sidang Dugaan Penipuan 3,1 Miliar: JPU Tolak Pledoi Terdakwa, Kuasa Hukum Korban Apresiasi

Selasa, 14 Oktober 2025 | Oktober 14, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-14T10:47:42Z

 

Foto : Terdakwa Anifah 

 

Pati, suakaindonesia.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan replik atas nota pembelaan terdakwa Anifah dalam kasus dugaan penipuan senilai 3,1 miliar rupiah di Pengadilan Negeri Kelas 1A Pati, Selasa (14/10/2025). Dalam repliknya, JPU tetap pada tuntutan awal dan menegaskan bahwa unsur penipuan telah terbukti secara sah dan meyakinkan.

 

Kuasa Hukum korban NW alias Wiwied, Dr. Teguh Hartono SH MH, menyatakan bahwa pledoi yang disampaikan oleh Penasehat Hukum terdakwa tidak mendasar, sehingga tuntutan JPU tetap pada tuntutan awal.

 

"Kami berpendapat bahwa pledoi yang diajukan oleh terdakwa dan penasehat hukumnya tidak mendasar dan tidak dapat menggugurkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum," ujar Dr. Teguh Hartono SH MH usai persidangan.

 

JPU beranggapan bahwa terdakwa diduga telah melakukan serangkaian tindakan yang mengarah pada penipuan, termasuk memberikan janji-janji palsu kepada korban NW alias Wiwied terkait investasi yang tidak pernah terealisasi. Dana sebesar 3,1 miliar rupiah yang diserahkan oleh korban, menurut JPU, tidak digunakan sebagaimana mestinya.

 

Dalam repliknya, JPU juga menanggapi beberapa poin dalam pledoi terdakwa yang dinilai tidak relevan dengan pokok perkara. JPU membantah klaim terdakwa yang menyatakan bahwa dirinya adalah korban dari keadaan dan tidak memiliki niat untuk melakukan penipuan.

 

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 15 Oktober 2025, dengan agenda pembacaan duplik dari pihak terdakwa. Publik menantikan bagaimana pembelaan terdakwa akan menanggapi replik dari JPU ini.

 

Reporter: Bam's

×
Berita Terbaru Update