![]() |
| Foto : Pram Mujianto Pimcab BPD Bank Jateng Pati |
Pati,suakaindonesia.com - Viral di media sosial, kasus dugaan penjualan dua unit kapal yang menjadi barang jaminan kredit di Bank BPD Bank Jateng Cabang Pati kini menjadi sorotan publik. Menanggapi isu yang menggairahkan itu, Pimpinan Cabang Bank BPD Jateng Pati, Pram Mujianto , memberikan klarifikasi menyeluruh terkait kronologi perkara hingga posisi hukum bank, Kamis (26/3).
Beginilah Cerita Kronologi yang disampaikan oleh Pram Mujianto Pimcab BPD Bank Jateng Pati, Bahwasanya kredit tersebut pertama kali diajukan oleh debitur bernama Budi Ariyanto Warga Bendar pada tahun 2014. Namun, Pembayaran angsuran mengalami kendala setelah berjalan sekitar tiga tahun , debitur mengalami kesulitan pembayaran dan kredit tersebut masuk dalam daftar macet sejak sekitar tahun 2017 Hingga 2026 saat ini.
Pihak Debitur Budi Ariyanto hingga saat ini belum ada upaya untuk penyelesaian dengan pihak Bank BPD Bank Jateng, Pram Mujianto Pimcab Pati kepada media suaka Indonesia membeberkan "Sampai saat ini, belum ada penyelesaian apapun terkait kredit bermasalah tersebut," ungkapnya.
Awal mula setelah mengalami Kemacetan Sebagai upaya penyelesaian standar, pihak bank telah merencanakan untuk melaksanakan pelelangan terhadap kedua kapal tersebut. Namun, proses yang sudah siap dilaksanakan tiba-tiba terhenti mendadak setelah muncul seseorang berinisial J yang datang ke kantor cabang dan mengklaim telah menjadi pemilik baru kedua kapal tersebut.
"Ketika semua persiapan pelelangan sudah rampung, datang ibu janah mengklaim telah membeli kapal tersebut. Karena klaim ini muncul, kami tidak dapat melanjutkan proses pelelangan dan kasus kini masuk dalam tahap sengketa," jelas Pram Mujianto dengan tegas.
Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, data resmi kepemilikan barang jaminan di sistem bank masih tercatat atas nama debitur Budi Ariyanto, tanpa ada satu pun perubahan administrasi yang tercatat. "Tidak ada sedikit pun perubahan data atau pemberitahuan terkait peralihan kepemilikan yang masuk ke bank. Semua catatan kami masih menunjukkan bahwa kapal tersebut masih utuh belum pernah keluar dan tidak pernah berubah, " tegasnya.
Apabila ternyata benar terjadi transaksi penjualan terhadap kedua kapal tersebut, Pram Mujianto menyatakan bahwa hal itu dilakukan di luar kewenangan dan sepengetahuan pihak bank. "Jika memang ada transaksi penjualan yang terjadi, itu bukan melalui mekanisme yang sah dengan bank dan berada di luar kapasitas kami. Oleh karena itu, kami akan segera melaporkan kasus ini ke Bank BPD Jateng Pusat untuk dikaji mendalam oleh tim hukum ," lanjutnya.
Pihak bank juga memberikan jaminan bahwa tidak akan tinggal diam menghadapi kasus ini. "Kami akan mengambil langkah hukum yang diperlukan guna melindungi hak serta kepentingan bank dan memastikan proses hukum berjalan dengan jelas," pungkas Pram Mujianto.
Kasus ini tidak hanya menarik perhatian masyarakat luas, tetapi juga mengangkat isu penting terkait mekanisme penjualan barang jaminan dalam perbankan, legalitas kepemilikan aset, Langkah hukum yang akan ditempuh bertujuan tidak hanya untuk melindungi aset bank, tetapi juga untuk menguatkan mekanisme perlindungan hak dalam sistem kredit serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan. Kasus ini juga mengingatkan pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap peraturan dalam pengelolaan barang jaminan kredit.
Report : Bam's
