![]() |
| Foto Sudewo Usai Jalani Sidang Di Pengadilan Tipikor Semarang |
Semarang,suakaindonesia.com — Mantan Bupati Pati nonaktif, Sudewo, resmi dituntut pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan atau sewindu lebih enam bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (21/9/2026).
Dalam persidangan yang berlangsung tegang, jaksa menyatakan Sudewo terbukti bersalah atas dua perkara korupsi yang digabung dalam satu berkas. Kedua perkara tersebut mencakup dugaan suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek pembangunan di Kabupaten Pati selama masa jabatannya.
Tuntutan sewindu lebih enam bulan itu disampaikan jaksa setelah menimbang seluruh fakta hukum, barang bukti, serta keterangan saksi yang terungkap di persidangan. Menurut jaksa, perbuatan terdakwa tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Sudewo membayar denda serta mengembalikan kerugian keuangan negara sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini dinilai sebagai bentuk pertanggungjawaban penuh atas perbuatan yang didakwakan.
Kuasa hukum dan tim pembela Sudewo menyatakan siap menyusun pembelaan atau pledoi untuk disampaikan pada sidang berikutnya. Mereka menekankan bahwa setiap terdakwa berhak memperoleh proses hukum yang adil dan transparan.
Perkara ini kini memasuki tahap krusial. Majelis hakim masih akan menimbang seluruh fakta dan argumen sebelum menjatuhkan putusan. Kasus yang menyita perhatian publik ini terus dipantau, khususnya masyarakat Kabupaten Pati yang menantikan kepastian hukum.
Redaksi

0 Komentar