Notification

×

Iklan

Iklan

MK MENETAPKAN PASANGAN HARYANTO SAIFUL ARIFIN PEMENANG PILKADA PATI 2017

Sabtu, 08 April 2017 | April 08, 2017 WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-22T10:59:22Z
Pati,Media Target Buser News Jateng - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati Akhirnya Resmi Menetapkan Paslon No 1 H.Haryanto SH,MM,Msi – H.Saiful Arifin (HAR-FIN) sebagai Pemenang  Dalam Pilkada Kabupaten Pati  untuk memilih Bupati dan Wakil bupati periode 2017 hingga 2022.Tahapan Penetapan di laksanakan pada hari Jum’at 7/04/2017,setelah Hasil Pilkada (PHP) yang sebelumnya sempat berlanjut ke MK (Makamah Konstitusi) hingga kini MK telah rampung dengan Putusan Mengabulkan Eksepsi termohon dan menolak permohonan pihak Pemohon.
                                              
Penetapan Pemenang dalam Pilkada Kabupaten Pati digelar melalui Rapat Pleno terbuka di aula KPU Kabupaten Pati Jum’at (7/04/2017) pukul 09.15 wib yang di hadiri oleh Timses Har-Fin Partai Pengusung Paslon,Laskar Pelangi, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda)serta sejumlah tamu undangan.Menurut Ketua KPU Kabupaten Pati Much Nasich setelah Penetapan Cabup Cawabup Pasangan Calon  terpilih Pada Pilkada Kabupaten Pati sebagai tindak lanjut di terimanya surat keputusan SK KPU Pati nomor 20/Kpts/KPU.Kab.012.329311/2017,Maka Agenda selanjutnya Merupakan Pelantikan, Dalam agenda penetapan Paslon Sempat tertunda dari jadwal sebelumnya ,yang disebabkan adanya sengketa Pilkada di Kabupaten Pati.
Anggapan Much Nasich selaku Ketua KPU Kabupaten Pati,Gugaatan-gutatan dalam Pilkada Kabupaten Pati tersebut adalah merupakan bagian dari Prosesi Pendewasaan dalam berdemokrasi yang perlu di hormati,dan Ketua KPU Kabupaten Pati mengucapkan terima kasih dari berbagai pihak yang telah ikut mendukung dalam pelaksanaan Pilkada dari tahapan awal hingga penetapan Paslon terpilih,dan selanjutnya akan di laksanakanya pelantikan Pada 7 Agustus mendatang.
Dalam kesempatan yang sama Paslon terpilih H.Haryanto SH,MM,Msi kepada awak media Mengungkapkan “Kita mengucapkan Syukur Alhamdulillah proses panjang pilkada telah selesai ,Saya dan Pak Saiful Arifin di tetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pati periode 2017 2022.Harapan kami,semoga kami bisa mengemban amanah rakyat,melaksanakan visi misi,semua warga terayomi,masyarakat bisa makmur,dan program-program kami bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat”ungkap H.Haryanto SH,MM,Msi Paslon terpilih
“Kedepan setelah dilantik,kami siapkan RPJMD(Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) sebagai landasan saya dalam melaksanaan tugas 5 tahun mendatang.Dan sekarang tinggal penajaman visi misi saja” imbuhnya
Dalam Pemilihan Kepala Daerah kemarin Pasangan Haryanto-Saiful Arifin yang di usung oleh 8 Parpol (Partai Politik)mampu mengantongi suara sah sekitar 74,51 persen (519.675 suara) yang mengungguli dari kotak kosong yang mengantongi sekitar 25,49 persen (177,762 suara),dalam kemenangan paslon tersebut dengan adanya dukungan dari 8 parpol yang solid .                                                                                        “Solidnya parpol di 2017 ini belum tentu akan terulang kembali di masa mendatang “ terang paslon  haryanto telah menyampaikan rasa terima kasi pada timses yang telah mendukungnya.
“Setelah ini jangan terus meninggalkan saya,tolong terus kawal saya untuk mewujudkan visi misi saya menuju pati yang sejahtera.Saya ingin semua bersatu kembali dan jangan ada upaya untuk saling menggosok dan mengadu domba” pinta haryanto. H.Haryanto SH,MM,Msi juga memuji Para insane pers dari berbagai media yang telah bekerja secara professional dalam memberitakan terkait Pilkada di Kabupaten Pati.
Harapan H.Haryanto SH,MM,Msi ,Setelah adanya penetapan Paslon terpilih ,tidak ada lagi ada sikap dan upaya untuk perpecahan antara dirinya dengan pasanganya untuk memimpin kabupaten Pati “Kejadian masa lalu jangan sampai terulang kembali,karena kinerja pemerintahan nantinya juga kurang maksimal”Terangnya   ,Terkait  adanya kelompok yang sebelumnya mengajukan gugatan Adanya Pilkada Pati ke MK Diharapkan bersedia menghormati keputusan dari MK yang sudah final,dan keputusan tersebut tidak lagi untuk di ganggu gugat. (Bam’S) 
×
Berita Terbaru Update