Pati,suakaindonesia.com - Guna memenuhi kekosongan Perangkat Desa Di Pemerintahan Desa Talun telah diadakan pengisian perangkat Desa, setelah melalui tahapan demi tahapan hari ini (28-12) Maksum selaku Kepala Desa (Kades) telah melaksanakan Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan terhadap Didik Supriyanto Sebagai Kepala Dusun ll Desa Talun.
Sesuai SK Kepala Desa Talun Dengan Nomor. 141.32/04/2017 ,
Kepala Dusun ll sebagaimana diktum Kesatu juga berhak mendapatkan Penghasilan Tetap (Siltap), Tunjangan atau Penerimaan lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, juga berhak mendapatkan penghasilan pengolahan berupa bengkok seluas 2,075 ha, masa jabatan Kepala Dusun ll sampai usia 60 tahun.
Dalam sambutannya Kepala Desa Talun Maksum menyambut perangkat baru setelah dilantiknya, "Selamat bergabung dalam pemerintahan Desa Talun , saudara sudah menjadi bagian dari perangkat Desa di pemerintahan Desa Talun" ungkap Kades.
Dalam acara tersebut turut hadir Muspika Kecamatan Kayen Camat Kayen Jabir beserta stafnya, Polsek Kayen di wakili Wakapolsek Kayen Suwanto ,SH , beserta anggota , Koramil 04/Kayen Kapten Kav. Koko Sarjono beserta anggota, Kades Jimbaran, Kades Sumbersari, Lembaga Desa ,BPD, Perangkat Desa Talun , para Ketua RW dan Ketua RT, dan para tokoh masyarakat.
Reporter : Bambang S