Pati,suakaindonesia.com - Polres Pati melalui Kepolisian Sektor Batangan telah berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP, kejadian diketahui pada Rabu tanggal 27 Desember 2017 , sekitar Pukul 20.30 wib, TKP ada di dalam rumah milik Taryun Bin Suraji (34) warga Dukuh Delok Rt.04 Rw.01 Turut Desa Gajahkumpul Kecamatan Batangan.
Pada hari tersebut sebelum kejadian Taryun bin Suraji melakukan aktivitas seperti biasanya yang dilakukan setiap hari untuk Berjualan , rumah keadaan sepi tanpa penghuni, sepulang dari jualan sikitar Pukul 20.30 wib telah di dapati Pintu dan Jendela Rumahnya terbuka , setelah diperiksa ada bekas congkelan , kemudian dilanjutkan mengecek didalam rumah ternyata celengan yang berbentuk replika harimau terbuat dari tanah liat yang beirisi uang tabungan tidak ada, dan kemudian ke kantor polisi untuk melaporkan kejadian tersebut.
Setelah adanya laporan dari korban dengan Laporan Polisi nomor : LP/B/01/I/2018/JATENG/RES.PATI/SEK.BTNG, tgl 09 Januari 2018. Polsek Batangan dengan cepat bereaksi dan berhasil menangkap dan mengamankan tersangka yang berinisial SM Alia ceok (36) warga Dukuh Delok Rt. 04 Rw.01 Turut Desa Gajahkumpul Kecamatan Batangan Kabupaten Pati beserta barang bukti 1 (satu) celengan yang berbentuk replika harimau terbuat dari tanah liat bercat warna kuning bergaris hitam tinggi 90 cm, panjang 70 cm, dengan lubang dibagian belakang kepala dan ke empat kaki telah patah/pecah hingga kini masih dalam proses .
Reporter : Bam'S/Sbr