Pemalang, suakaindonesia.com - Sekretaris Desa Jerakah, Riyanto mengatakan, pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Desa Jerakah masih baru dalam tahap pencatatan berkas dan penelitian riwayat tanah pada buku letter C.Namun demikian, dalam prosesnya sejauh ini belum mengalami masalah.
" Jadi untuk saat ini prosesnya baru melayani tanah yang masih belum jelas kepemilikannya, " ungkapnya saat ditemui di rumahnya, Rabu (21/2/2018).Dia pun menyadari jika program PTSL ini, tidak semudah yang dibayangkan di dalam pelaksanaannya.
Riyanto menjelaskan bahwa program PTSL ini adalah pengganti program prona.Hanya saja sistemnya yang berbeda.Jika program prona hanya bidang tanah peserta penerima manfaat saja yang diukur, namun jika program PTSL bidang tanah milik peserta manfaat maupun yang bukan peserta akan diukur semua oleh pihak BPN.
Dia mengaku jika masyarakat sangat antusias dengan adanya program PTSL tersebut.Antusias datang dari masyarakat yang memiliki tanah tetapi belum bersertifikat.Sebab di Desa Jerakah sendiri baru kali ini diadakan program semacam itu yang sebelumnya juga disebut dengan program prona.
Adapun dalam program PTSL ini, setiap peserta rela membayar biaya swadaya sebesar Rp.500 ribu/ bidang.Biaya tersebut digunakan untuk keperluan pemberkasan tanah setiap peserta." Terkait biaya swadaya ini, sebelumnya sudah di musyarawahkan lebih dulu oleh pihak panitia PTSL dengan peserta penerima manfaat yang disaksikan juga dari pihak BPN, " tandasnya.Sementara, lanjut Riyanto, sejauh ini jumlah peserta yang baru mendaftar tidak lebih dari 300 peserta.
ReFahroji).