Notification

×

Iklan

Iklan

Revitalisasi Pembangunan Embung Desa Mojolawaran Di Duga Menyalahi Aturan

Senin, 04 November 2019 | November 04, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-22T10:54:21Z

Embung BBWS Di Desa Mojolawaran Gabus


Pati,suakaindonesia.com - Pembangunan Revitalisasi atau renovasi Embung Di Desa Mojolawaran Kecamatan Gabus Di Duga Menyalahi Aturan ,Sebab Embung Di Desa Mojolawaran Tersebut Di renovasi Menggunakan anggaran DD (Dana Desa) tahun 2019 pada Termin kedua Sedangkan Embung tersebut Masih Tanggung jawab BBWS (Balai Besar Wilayah Sungai) Jawa tengah.



Dalam Pelaksanaan Revitalisasi Pembangunan Embung di Desa Mojolawaran Seakan menjadi Proyek Pribadi Kepala Desa Mojolawaran Pasalnya semua di jalankan oleh Kepala Desa Mojolawaran sesuai kehendaknya sendiri tanpa menghiraukan usulan atau arahan dari orang lain termasuk Perangkat maupun TPK Juga Petugas dari BBWS Provinsi Jawa tengah.



Revitalisasi atau Renovasi Embung Yang sebenarnya masih tanggung jawab BBWS Provinsi Jawa tengah yang Dikerjakan menggunakan DD, Dan pengerjaannya melenceng dari RAB, Pasalnya di dalam RAB nya hanya Pembenahan penambalan Embung Yang bocor dan tidak ada pengerukan dan seakan Proyek tersebut juga terkesan disembunyikan Karena tanpa papan informasi kegiatan .



Informasi yang dihimpun oleh media Suaka Indonesia dari berbagai narasumber maupun masyarakat bahwa embung tersebut masih dalam Pemeliharaan Dari BBWS (Balai Besar Wilayah Sungai) namun dipaksakan oleh Kepala Desa untuk direnovasi dengan menggunakan Dana Desa Yang nilainya Rp.80 juta.




Dan dalam pelaksanaannya dijalankan oleh kepala desa sendiri tanpa , bahkan bahan materialnya di droping dari Toko Material milik Kepala Desa Mojolawaran Selain itu Embung juga di gali dengan kedalaman kurang lebih 2 meter dan sebagian tanah dari galian itu dijual oleh kepada masyarakat oleh Kepala Desa Mojolawaran.



Saat Ditemui awak media Salah satu Warga yang enggan disebutkan namanya Mengatakan "Embung itu sebenarnya masih dalam tanggung jawab BBWS Provinsi Jawa tengah namun dikerjakan oleh Kepala Desa dengan menggunakan anggaran DD (Dana Desa.red) dan pengerjaannya pun tidak sesuai dengan RAB, Karena di RAB nya tidak ada Pengerukan juga Pagar cor Beton" ungkapnya.





Saat dikonfirmasi Mujayen Selaku Ketua TPK Membenarkan Bahwa RAB untuk Renovasi Embung berupa penambalan kebocoran Embung dengan anggaran 80 jt an yang dikerjakan menggunakan anggaran dari Dana Desa 2019.





"RAB nya itu untuk penambalan kebocoran Embung dan Dalam RAB tidak ada pengerukan tanah dengan bego (excavator.red) dan pembenahan pagar sesuai dengan asalnya.
Setelah pelaksanaan pekerjaan ada pengerukan dan pembuatan pagar dengan cor" ungkapnya.




Masih Lanjutnya "Karena pekerjaan nya melenceng tidak sesuai dengan rencana awal atau tidak sesuai yang ada di RAB ya saya tidak mau terlibat dan saya tidak lagi ikut" Pungkasnya.


Redaksi (Bam'S)
×
Berita Terbaru Update