Notification

×

Iklan

Iklan

Buntut Penganiayaan di Acara Tanpa Izin, Warga Baturejo Resmi Laporkan Pelaku

Senin, 13 April 2026 | April 13, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-13T06:20:53Z
Foto Pelapor/Korban 


Pati,suakaindonesia.com – Suasana keakraban acara Halal bi Halal di Desa Sukolilo, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, berubah menjadi mencekam. Panggung musik dangdut yang digelar untuk mempererat silaturahmi justru berakhir tragis dengan aksi penganiayaan terhadap salah satu pengunjung.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, acara musik yang menampilkan grup "Putra Dewa" tersebut diduga kuat tidak memiliki izin resmi penyelenggaraan keramaian dari pihak berwenang. Akibatnya, tidak ada pengamanan khusus yang diterapkan selama acara berlangsung.

 

Ketiadaan izin dan pengawasan yang memadai membuat situasi di lokasi menjadi sangat rentan. Tanpa kehadiran aparat keamanan yang berjaga, situasi menjadi tidak kondusif sehingga potensi konflik sulit dicegah sejak dini.

 

Kericuhan dan aksi kekerasan itu terjadi pada Sabtu (11/4/2026) malam, tepatnya di wilayah Dukuh Sohkuning. Seorang warga asal desa tetangga menjadi korban pemukulan oleh sekelompok orang yang belum diketahui identitasnya secara jelas.

 

Korban bernama Leni Zufron alias Ndas, warga Dukuh Mbacem, Desa Baturejo. Pria tersebut mengalami luka memar di bagian alis hingga mata kanannya membengkak dan memerah akibat dipukuli oleh dua orang pelaku.

 

Menurut pengakuan korban, kejadian berlangsung sangat mendadak saat ia sedang duduk bersantai bersama rekannya, Susanto, warga Desa Wotan. Tanpa ada pertengkaran sebelumnya atau pemicu yang jelas, serangan fisik itu tiba-tiba menimpanya.

 

"Saya tidak tahu apa motifnya, saya hanya duduk santai dan tidak merasa punya musuh atau berselisih dengan siapa pun di sana," ujar Leni dalam keterangannya.

 

Sesaat setelah kejadian, korban segera dievakuasi ke Puskesmas Sukolilo untuk mendapatkan pertolongan pertama dan pemeriksaan visum sebagai bukti medis.

 

Usai menjalani perawatan, tepat pukul 00.30 WIB dini hari, korban mendatangi Markas Polsek Sukolilo. Ia pun resmi melaporkan kasus penganiayaan tersebut agar pelaku dapat segera diusut dan diproses hukum.

 

Hingga saat ini, Polsek Sukolilo tengah mendalami laporan yang masuk. Pihak kepolisian tidak hanya menelusuri identitas pelaku penganiayaan, tetapi juga menindaklanjuti dugaan pelanggaran penyelenggaraan acara tanpa izin demi menegakkan ketertiban umum dan memberikan keadilan bagi korban.

 

Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kapolsek Sukolilo, SH, MM, membenarkan bahwa kegiatan tersebut berlangsung tanpa adanya pemberitahuan maupun izin resmi.

 

"Ooo njih kang, sampai kegiatan berlangsung tidak ada pemberitahuan apalagi izin. Makanya saya kaget," jawab Kapolsek Sukolilo.

 

Report: Bam's

×
Berita Terbaru Update