Notification

×

Iklan

Iklan

Lakukan Kegiatan Penambangan Tanpa APD Dan Abaikan Ketentuan P3K

Sabtu, 09 Desember 2023 | Desember 09, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-22T10:52:48Z

 




Pati,suakaindonesia.com - Galian golongan C merupakan usaha penambangan yang berupa tambang tanah, pasir, kerikil, batu gamping, marmer, kolin, granit dan masih ada beberapa jenis lainnya. 


Di area pegunungan kendeng Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati merupakan salah satu daerah yang memiliki potensi bahan tambang berupa batu gamping. Kegiatan penambangan di pegunungan kendeng wilayah Kecamatan Sukolilo terpantau penambangannya semakin terbuka seperti halnya di wilayah Desa Gadudero. 


Dari pantauan awak media dilokasi tambang di Desa Gadudero  pada Senin (04/12/2023) pukul 14.08 WIB, tampak  tiga (3) unit alat berat exavator sedang bekerja diatas pegunungan kendeng, sementara beberapa dump truk jumbo dan dump truk sedang hilir mudik mengangkut material hasil tambang. 


Sementara dilokasi para pekerja yang sedang beraktivitas terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri  sebagaimana ketentuan dari Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memperhatikan point 9  - Mengangkat seorang kepala teknik tambang yang bertanggung jawab atas kegiatan IUP Operasi produksi yang menyangkut masalah Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta pengelolaan Lingkungan pertambangan (K3L). 

                                                                           Juga pada 16.b  - Menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) untuk pekerja dan peralatan untuk meminimalisir dampak peningkatan debu dan kebisingan pada saat operasi pekerjaan penambangan dan pengangkutan material tambang. 


Semakin maraknya penambangan yang ada, mengundang banyaknya pendatang yang ikut menambang sehingga dapat menimbulkan permasalahan. 


Diduga melalaikan  atau mengabaikan  dalam pelaksanaan kerja  sebagaimana ketentuan yang telah disyaratkan dalam proses perijinan dari dinas DPMPTSP, karena hal itu bisa berakibat kecelakaan kerja, sanksi atau tidakan apa yang akan diberikan oleh pemberi perijinan kepada pelaku penambangan.


Redaksi 


×
Berita Terbaru Update