![]() |
| Foto : Pram Mujianto Pimcab BPD Bank Jateng Pati dan staf |
Pati,suakaindonesia.com - Kasus saling lapor yang melibatkan pihak J, U, Budi Ariyanto (BA) beserta istrinya atau S, memiliki latar belakang terkait aset yang masih terikat sebagai agunan kredit di BPD Bank Jateng Cabang Pati. Obyek yang menjadi pokok perkara dalam pertikaian tersebut belum lepas dari jaminan yang telah dilakukan sebelumnya.
Diketahui, dua kapal dan obyek lainnya dijaminkan ke bank tersebut senilai Rp 1,7 milyaran pada tahun 2014 oleh Budi Ariyanto. Setelah beberapa tahun, pembayaran angsuran mengalami macet hingga saat ini, sehingga status objek masih tercatat sebagai jaminan karena kewajiban finansial belum diselesaikan. Kondisi ini menjadi poin penting dalam memahami permasalahan antara para pihak yang terlibat.
Pram Mujianto, Pimpinan Cabang BPD Bank Jateng Cabang Pati, mengungkapkan bahwa debitur mengajukan pinjaman pada 14 November 2014 dengan beberapa agunan, di antaranya dua kapal tersebut.
"Pada tanggal 14 November 2014 lalu, saudara Budi Ariyanto mengajukan pinjaman senilai Rp 1,7 milyar dengan beberapa agunan, di antaranya kedua kapal itu," ujar Pram kepada awak media di ruang kerjanya pada Kamis (26/03/2026).
Menurutnya, awalnya pembayaran angsuran berjalan lancar, namun sejak tahun 2017, setelah tiga tahun pinjaman berjalan dan mulai mengalami kemacetan hingga kini. "Kami kemudian berupaya melakukan lelang atau penjualan sukarela, dan saudara Budi Ariyanto menyetujuinya," imbuhnya.
Namun, pada bulan September 2021, seorang yang diperkirakan bernama Ibu Janah datang dan mengklaim telah membeli kapal tersebut. "Kami merasa aneh karena agunan tersebut masih tercatat di bank dan tidak pernah mengalami perubahan status," jelas Pram.
Report : Bam's
