Pati,suakaindonesia.com – Setelah beredar informasi yang simpang siur di masyarakat mengenai kabar penangkapan hingga status Daftar Pencarian Orang atau DPO, akhirnya Pihak Kejaksaan Negeri Pati angkat bicara memberikan klarifikasi resmi terkait kasus yang menjerat Anifah Binti Pirna,(20/4/2026).
Perkara ini sendiri telah menempuh proses hukum yang cukup panjang. Awalnya, Pengadilan Negeri Kelas 1A Pati menjatuhkan vonis hukuman penjara selama dua tahun. Namun, setelah terdakwa mengajukan upaya hukum banding, putusan tersebut berubah dengan menyatakan Anifah bebas atau onslag.
Keputusan itu pun tidak berhenti di situ. Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung akhirnya membatalkan putusan bebas tersebut. MA menilai Anifah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan di vonis menjalani hukuman kurungan penjara, sehingga wajib menjalani hukuman pidana sesuai ketetapan hukum.
Menanggapi pemberitaan yang beredar, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pati, Rendra Pardede, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan operasi penangkapan terhadap Anifah.
"Saat kami mendapatkan informasi dari internal Lapas bahwa terpidana sudah berada di sana, kami langsung menindaklanjuti dengan mendatangi Lapas Kelas IIB Pati. Kami membawa berkas perkara untuk menyelesaikan administrasi dan melaksanakan eksekusi langsung di lokasi berdasarkan kesepakatan bersama," jelas Rendra.
Lebih jauh ia menegaskan, hingga saat ini Kejaksaan Negeri Pati belum pernah melakukan Penangkapan dan tidak pernah menetapkan Anifah sebagai DPO.
Menurut Rendra, kronologi kejadian bermula ketika salah satu staf menghubungi Jaksa yang kebetulan sedang mengurus administrasi di lapas.
"Pada kronologisnya pada waktu itu siang hari salah satu jaksa kita dihubungi salah satu staf , yang kebetulan sedang mengurus administrasi ke lapas, Setelah dihubungi lalu memberitahukan pada jaksa yang menanganinya itu, yaitu Bu Ani " Ungkap Rendra.
Masih lanjutnya, Kemudian Bu Ani merapat ke Lapas dan ditemukan bahwasanya Anifah beserta Kuasa Hukumnya sudah berada di lokasi. Setelah dikonfirmasi, barulah kami melaksanakan proses eksekusi. Administrasi dipersiapkan di kantor, lalu dibawa ke Lapas untuk ditandatangani bersama oleh berbagai pihak, termasuk Jaksa Penuntut Umum selaku eksekutor dan terpidana sendiri," tambahnya.
Melalui klarifikasi ini, pihak kejaksaan ingin meluruskan informasi yang tidak akurat demi kebenaran, serta memastikan bahwa seluruh proses hukum berjalan transparan dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Report : Bam's
