Dugaan Oknum Wartawan Terima Rp65 Juta Berkedok “Pembebasan” Tahanan, Marwah Jurnalistik Kembali Diuji

Foto transaksi Keluarga Tahanan Serahkan Uang di Karanganyar Wonosalam Demak 4/11/2026

Demak,suakaindonesia.com — Marwah dunia jurnalistik kembali diuji oleh dugaan praktik kotor yang melibatkan oknum wartawan. Seorang jurnalis berinisial D, warga Kabupaten Kudus yang kerap beroperasi lintas provinsi, diduga kuat bertindak sebagai makelar kasus dengan meminta sejumlah uang kepada keluarga tahanan.

Informasi yang beredar menyebutkan, D diduga menerima uang sebesar Rp65 juta dari istri seorang tahanan yang saat itu telah mendekam di ruang tahanan Polres Temanggung selama kurang lebih dua pekan. Uang tersebut diduga diserahkan dengan dalih untuk “membebaskan” Moh Darto Yusuf Ainul Yaqin alias Gus Yusuf, yang sedang tersandung kasus di Polres Temanggung.

Menurut informasi yang dihimpun, D menjanjikan kebebasan jika uang tersebut segera diserahkan. Proses penyerahan uang tersebut diduga terjadi di rumah istri pertama Gus Yusuf di Karanganyar, Wonosalam, Demak, dan konon disaksikan oleh sejumlah awak media. Bahkan, terdapat dokumentasi foto yang diklaim sebagai bukti serah terima uang tersebut (4/11/2026).

Jika dugaan ini terbukti, maka tindakan tersebut merupakan pengkhianatan terhadap profesi jurnalistik. Kode Etik Jurnalistik secara tegas melarang wartawan menyalahgunakan profesinya dan menerima imbalan dalam bentuk apa pun yang dapat mempengaruhi independensi. Apa yang diduga dilakukan D bukan lagi kerja jurnalistik, melainkan praktik makelar kasus yang berlindung di balik identitas pers.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyentuh kredibilitas media dan kepercayaan publik terhadap wartawan. Jika tidak ditanggapi dengan tegas oleh perusahaan pers terkait maupun organisasi wartawan, praktik semacam ini berpotensi semakin menjamur, khususnya di Jawa Tengah dan sekitarnya.

Hingga saat ini, informasi tersebut masih sebatas dugaan yang perlu dibuktikan. Pihak-pihak terkait, termasuk oknum wartawan berinisial D, diharapkan memberikan klarifikasi secara terbuka. Sementara aparat penegak hukum diharapkan mendalami informasi ini secara profesional dan objektif.

Profesi jurnalistik hanya akan tetap bermartabat jika mampu membersihkan dirinya sendiri dari praktik-praktik yang mencederai etika dan kepercayaan publik.

Reporter : Bam's 


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama