Rugi Rp 2 Miliar untuk Proyek Bendungan, Warga Pati Kejar Wahyu Hadi Putro yang Menghilang Sejak 2024

Foto korban 

Pati,suakaindonesia.com — Seorang warga Kabupaten Pati mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 2 miliar setelah mengikuti tawaran proyek bendungan yang digagas seorang pria bernama Wahyu Hadi Putro. Hingga kini, keberadaan Wahyu tidak diketahui, sementara proyek yang dijanjikan pun tidak pernah terealisasi.

Korban mengaku pertama kali bertemu Wahyu Hadi Putro di rumah kontrakannya yang terletak di Desa Tambaharjo, Dukuh Jelak Lor, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati. Awalnya, korban melihat potensi alam desanya yang bisa dimanfaatkan untuk pengairan pertanian demi meningkatkan hasil panen petani setempat. Namun, Wahyu justru menawarkan proyek bendungan di wilayah Desa Brati, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati.

Dengan niat memajukan desa dan kepentingan masyarakat, korban mengaku mengikuti seluruh permintaan Wahyu Hadi Putro. Sejak awal 2021, ia mulai mengeluarkan dana yang totalnya mencapai sekitar Rp 2 miliar untuk menunjang proyek tersebut. Selama bertahun-tahun, korban mengaku aktif mengawal dan bersama-sama dengan Wahyu hingga tahun 2024.

Namun sejak 2024 hingga saat ini, kabar tentang Wahyu Hadi Putro dan perkembangan proyek bendungan tersebut menghilang begitu saja. Upaya korban menghubungi dan berkoordinasi dengan pihak keluarga Wahyu pun tidak membuahkan hasil. Tidak ada informasi jelas mengenai keberadaan maupun kondisi Wahyu saat ini.

Merasa dirugikan secara materiil dan moral, korban akhirnya memberikan kuasa kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kabupaten Pati, yang diwakili Caturandi Prasetyo, S.H., M.H., untuk mengawal proses hukum yang akan ditempuh.

Kasus ini memunculkan pertanyaan serius. Bagaimana mungkin dana sebesar Rp 2 miliar yang diklaim sudah diserahkan untuk kepentingan proyek infrastruktur desa bisa menguap tanpa jejak? Mengapa sosok yang menawarkan proyek tersebut tiba-tiba menghilang tanpa pertanggungjawaban? Dan sejauh mana pengawasan serta verifikasi dilakukan sebelum dana digelontorkan?

Publik menunggu penjelasan lebih lanjut. Apakah ini murni persoalan perdata, atau ada unsur pidana yang perlu ditelusuri lebih dalam? Penegakan hukum yang tegas dan transparan diharapkan dapat memberikan kejelasan serta keadilan bagi pihak yang merasa dirugikan.

Reporter : Bam's 

Posting Komentar

0 Komentar