![]() |
| Persidangan Berlangsung di Ruang Sidang Cakra |
Pati,suakaindonesia.com – Sidang praperadilan ketiga perkara yang digelar di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Pati, Jumat (9/10/2026), memasuki agenda penting: penyampaian Replik dari pihak pemohon.
Persidangan dipimpin Hakim Tunggal PN Pati dan dihadiri para pihak, termasuk penyidik Polresta Pati beserta kuasa hukumnya, serta kuasa hukum pemohon dari Kantor Hukum/Advokat Fatkhur Rohman, S.H., M.H.
Usai sidang, Izzudin Arsalan, S.H., M.H., dari tim kuasa hukum pemohon, menyampaikan pernyataan kepada awak media. Ia menekankan tiga poin utama.
Pertama, praperadilan merupakan bagian dari upaya hukum yang dijamin konstitusi. Karena itu, setiap pihak sepatutnya menghormati proses yang sedang berjalan.
Kedua, ia mengapresiasi jawaban termohon pada sidang sebelumnya. “Dengan adanya jawaban dari termohon kemarin, justru menjadi titik awal kami untuk tidak begitu mengkhawatirkan jika praperadilan ini ditolak atau tidak. Karena jika ditolak, bahan kami sudah mendekati sempurna jika nantinya harus memeriksa pokok perkara. Namun kami tetap berharap agar permohonan kami tetap dikabulkan,” ujarnya.
Ketiga, menurutnya, praperadilan harus dipandang sebagai ruang untuk menguji perbedaan argumentasi hukum antara pemohon dan termohon. “Proses ini tentu akan mendewasakan kita semua dalam melakukan dan atau mendampingi proses hukum,” tegas Izzudin Arsalan.
Sidang praperadilan ini menjadi arena yang dinanti, di mana kedua belah pihak saling menguji dalil hukumnya di bawah pengawasan hakim.
Reporter : Basudewo

0 Komentar