H. Utomo Didampingi Pengacara hingga Tengah Malam, Penyidik Dinilai Tak Tunjukkan Bukti dalam Kasus Mesin Kapal Manis Sejahtera

Foto Fatkhur Rohman SH Dan Izzudin Arsalan SH MH PH H.Utomo

Pati,suakaindonesia.com – H. Utomo kembali menjalani pemeriksaan terkait dugaan pencurian mesin kapal Manis Sejahtera. Namun hingga pemeriksaan berlangsung, pihak penyidik dinilai belum mampu menunjukkan bukti yang kuat. Penanganan kasus ini justru berkesan dipaksakan dengan dalih kewenangan penyidik.

Berbeda dengan sikap penyidik, penasihat hukum H. Utomo, Izzudin Arsalan, SH, MH, menyatakan bahwa pihaknya telah mendampingi klien secara intensif. “Malam hari ini kami telah melakukan pendampingan sejak pukul 00.10 Wib sampai pukul 00.00 WIB malam. Dalam Pendampingan ini klien kami disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP Nasional,” ujar Izzudin Arsalan.

Menurut penasihat hukum tersebut, fakta di lapangan justru menunjukkan sebaliknya. Dalam pemeriksaan terkait mesin kapal Manis Sejahtera yang meliputi mesin dowrin, mesin kompresor, dan mesin kondensor, kliennya telah menunjukkan bukti nota pembelian dari Toko Buana yang beralamat di Jakarta kepada penyidik. Nota tersebut bertanggal 28 November 2016.

Mesin tersebut dibeli sendiri oleh klien kami dan dibuktikan dengan kuitansi yang ada. Jadi tidak ada unsur pencurian sebagaimana yang disangkakan,” tegas Izzudin Arsalan.

 kuasa hukum H. Utomo berpendapat bahwa pemeriksaan yang berlangsung hampir seharian penuh tersebut belum mampu menghadirkan bukti yang meyakinkan sebagai dasar penetapan tersangka. Mereka berharap proses hukum selanjutnya tetap mengedepankan fakta dan bukti yang objektif, bukan sekadar kewenangan formal semata.

Reporter : BS

Posting Komentar

0 Komentar