
Foto Fatkhur Rohman SH Dan Izzudin Arsalan SH MH Penasehat Hukum H Utomo
Pati,suakaindonesia.com – Sebuah perkara yang kini ramai disebut “kasus gaib” tengah menjadi sorotan di Polresta Pati. H. Utomo ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencurian mesin kapal Manis Sejahtera, namun hingga pemeriksaan intensif berlangsung hampir 14 jam, pihak penyidik dinilai belum mampu menunjukkan satu pun bukti yang kuat. Penanganan kasus ini bahkan berkesan dipaksakan semata-mata dengan dalih kewenangan Penyidik
Malam itu, lampu ruang pemeriksaan masih menyala terang hingga larut. Penasihat hukum H. Utomo, Izzudin Arsalan, SH, MH, yang setia mendampingi kliennya sejak pagi, tampak lelah sekaligus prihatin. “Kami sudah melakukan pendampingan sejak pukul 10.00 Wib pagi sampai pukul 00.00 Wib malam. Pendampingan terhadap klien kami yang disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP Nasional,” ujar Izzudin dengan nada tegas.
Fakta yang terungkap di ruang pemeriksaan justru berbalik arah. Mesin-mesin yang menjadi objek perkara diantaranya mesin dowrin, mesin kompresor, dan mesin kondensor yang dipasang di kapal Manis Sejahtera pada tahun 2016 oleh H. Tomo ternyata memiliki jejak kepemilikan yang jelas. H. Utomo menunjukkan nota pembelian resmi dari Toko Buana yang beralamat di Jakarta, tertanggal 28 November 2016.
“Mesin tersebut dibeli sendiri oleh klien kami. Ada kuitansinya. Jadi tidak ada unsur pencurian sebagaimana yang disangkakan,” tegas Izzudin. Ia menambahkan bahwa bukti nota pembelian itu sudah ditunjukkan secara terbuka di hadapan penyidik, namun seolah diabaikan begitu saja.
Pada saat proses pemeriksaan klien kami minta untuk di tunjuakan Berita acara penyitaan barang bukti (BAP Sita ) oleh penyidik dikarenakan H. Tomo merasa penyidik tidak pernah melakukan penyitaan barang bukti dari-nya, namun dalam pemeriksaan ini penyidik bersikukuh tidak mau menunjukan Berita Acara Penyitaan tersebut, adapun maksut dari H. Utomo meminta di tunjukan berita acara penyitaan adalah agar tau objek dalam masalah ini mesin apa saja sih, karena H. Tomo merasa dirinya di tuduh melanggar pasal 477 KUHP namun objek yang disangkakan ( Mesin dari KM Manis) ini apa saja, tidak jelas.
Atas tindakan penyidik yang bersikeras tidak mau menunjukan Berita acara penyitaan dan Barang bukti dalam perkara ini Kami dari Penasihat Hukum menyampaikan keberatan dalam BAP H. Tomo .
Adanya kejanggalan-kejanggalan, tersebut membuat kami menyebutnya kasus gaib. Tersangka sudah ditetapkan, tapi bukti belum tampak. Proses hukum seharusnya berpijak pada fakta dan bukti objektif, bukan sekadar kewenangan formal,” pungkas Izzudin Arsalan.
Usai pemeriksaan, awak media mencoba meminta keterangan kepada IPDA Hermawan Satria yang menanganinya hingga menetapkan jadi tersangka. Namun penyidik tersebut enggan memberikan penjelasan dan hanya menyampaikan kepada kuasa hukum H. Utomo, “Itu kewenangan Pak Kanit.”
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polresta Pati belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus tersebut.
Reporter : Bam's
0 Komentar