![]() |
| Foto Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Pati |
Pati,suakaindonesia.com – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati yang membahas perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 diwarnai ketidakhadiran sejumlah pejabat. Banyak kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan camat se-Kabupaten Pati tidak hadir tanpa alasan yang jelas, padahal forum tersebut secara resmi mengundang jajaran Pemerintah Kabupaten Pati.
Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, menyampaikan kekecewaannya di hadapan peserta rapat, termasuk Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra.
“Kami mengundang melalui Komisi A. Silakan dilihat daftar hadirnya, banyak camat yang tidak hadir. Kami serahkan kepada Komisi A untuk menindaklanjutinya,” tegas Ali dalam rapat, Senin (14/9/2026).
Ali menegaskan bahwa DPRD memiliki kewenangan pengawasan terhadap eksekutif. Ia meminta Plt Bupati memberikan sanksi tegas kepada camat dan kepala OPD yang absen tanpa pemberitahuan.
“Kami punya fungsi pengawasan. Sanksi diberikan oleh Pak Plt Bupati, bukan DPRD. Jika ada unsur kesengajaan, kami akan memberikan masukan agar dijatuhkan sanksi,” ujar politisi PDI Perjuangan itu.
DPRD juga akan memanggil sejumlah pejabat yang tidak hadir. Pembahasan perubahan APBD Kabupaten Pati berlangsung mulai 14 hingga 18 September 2026.
Menanggapi kritik tersebut, Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra menegaskan bahwa seluruh jajarannya wajib hadir dan serius menyelesaikan persoalan masyarakat. Ia berjanji akan menindak tegas pejabat yang tidak tertib.
“Kami melayani masyarakat, harus serius menangani setiap masalah. Keputusan di rapat ini menyangkut kepentingan warga Bumi Mina Tani. Kami akan cek izin ketidakhadiran para pejabat, dan pasti ada sanksi bagi yang melanggar,” tandasnya.
Chandra menyambut baik langkah Komisi A yang akan memanggil pejabat terkait dan mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD atas perhatiannya terhadap kedisiplinan jajaran eksekutif.
Reporter : Bam's

0 Komentar