Pati,suakaindonesia.com – Penyidik Unit 1 Polresta Pati kembali menjadi sorotan usai sidang perdana praperadilan yang diajukan H. Utomo bin Lanjimin digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Pati, Jumat (2/10/2026). Sidang dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2026/PN Pati itu berlangsung tanpa kehadiran pihak termohon.
H. Utomo, pengusaha asal Juwana, Kabupaten Pati, ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Pati dalam perkara dugaan pencurian mesin Kapal Motor (KM) Manis Sejahtera. Kuasa hukumnya, Izzudin Arsalan, S.H., M.H., dari Kantor Advokat/Pengacara Fatkhur Rohman, S.Ag., S.H., M.H., mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka beserta tindakan paksa yang dilakukan penyidik.
Dalam sidang perdana yang semestinya beragendakan pembacaan permohonan dan jawaban termohon, penyidik Unit 1 Polresta Pati hanya mengirimkan surat. Mereka meminta penundaan hingga Jumat, 9 Oktober 2026, dengan alasan perlu koordinasi dengan pimpinan di Polda Jawa Tengah. Hakim tunggal menolak permohonan itu dan menetapkan sidang lanjutan pada Kamis, 8 Oktober 2026, dengan agenda jawaban pihak termohon.
Barang Bukti yang “Gaib”
Sebelum praperadilan diajukan, kuasa hukum sudah mempertanyakan keberadaan barang bukti. Pada September 2026, Izzudin Arsalan secara terbuka meminta penyidik menunjukkan Berita Acara (BA/BAP) Penyitaan mesin-mesin yang diduga dicuri dari KM Manis Sejahtera.
“Kami selaku penasihat hukum meminta untuk ditunjukkan Berita Acara penyitaan barang bukti dalam perkara ini, karena klien kami ini kan dituduh melakukan pencurian mesin dari Kapal Manis Sejahtera. Jadi kami minta untuk ditunjukkan BAP penyitaannya mesin-mesin yang dituduhkan dicuri klien kami ini apa saja?” ujar Izzudin saat itu.
Permintaan itu ditolak tanpa alasan yang jelas. “Ternyata aneh, Penyidik Polresta Pati tidak mau menunjukkan Berita Acara penyitaan mesin-mesin yang dituduhkan dicuri klien kami dengan alasan apa? Tidak ada alasannya. Justru kami dipersilakan untuk mengajukan keberatan,” tegasnya.
Dari penolakan tersebut, Izzudin menyampaikan dugaan bahwa mesin-mesin yang dimaksud “gaib”. “Menurut pendapat saya pribadi, kami menduga mesin-mesin yang dituduhkan dicuri klien kami ini ‘gaib’. Ya kami merasa ini gaib karena apa? Klien kami ini dituduh melakukan tindak pidana pencurian, lha kami kan berhak untuk menanyakan yang dicuri ini apa. Penyidik tidak mau memberikan bukti penyitaan barang bukti yang dicuri klien kami ini.”
Kuasa hukum menekankan bahwa tersangka dan penasihat hukumnya berhak mengetahui serta memeriksa barang bukti yang menjadi dasar penetapan status hukum. Penolakan itu dinilai bertentangan dengan prinsip due process of law dan transparansi dalam proses peradilan pidana.
Dasar Penetapan Tersangka Juga Dipersoalkan
Selain persoalan BA penyitaan, Izzudin Arsalan juga menyoroti beberapa kelemahan formal dalam dokumen penetapan tersangka. Surat penetapan tersangka masih mencantumkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014. Padahal substansi putusan tersebut sudah diakomodir dalam KUHAP yang baru sehingga tidak lagi relevan dijadikan rujukan.
“Dalam penetapan tersangka itu, di dalam suratnya, di dalam surat penetapan tersangkanya itu, masih menggunakan atau masih mencantumkan putusan MK Nomor 21 Tahun 2014. Padahal itu sudah tidak bisa diberlakukan lagi, karena sudah diakomodir dalam KUHAP yang baru,” tegas Arsalan.
Ia juga mempertanyakan penggunaan Pasal 3 KUHP Nasional, Pasal 6, serta Pasal 163 ayat (3) huruf a KUHAP yang dinilai tidak tepat. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) turut disorot karena tidak menguraikan secara jelas kronologi peristiwa, termasuk lokus dan tempus delicti.
“Di dalam SPDP klien kami, perkara yang disangkakan ini tidak jelas. Di mana dalam SPDP tidak diuraikan kronologi peristiwa dugaan tindak pidana tersebut, baik lokus maupun tempusnya juga tidak jelas,” kata Izzudin.
Atas sejumlah dalil tersebut, pihak pemohon meminta majelis hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap H. Utomo batal demi hukum.
Proses Masih Berlanjut
Usai sidang perdana, Izzudin Arsalan menyatakan pihaknya menghormati jadwal yang ditetapkan hakim. “Agenda hari ini seharusnya pembacaan permohonan praperadilan dan jawaban dari pihak termohon. Akan tetapi pihak termohon hari ini tidak datang. Terlepas termohon mau menggunakan haknya atau tidak, pada prinsipnya kami dari kuasa pemohon akan selalu menunggu dan menaati jadwal sidang yang sudah ada.”
Sidang lanjutan dijadwalkan Kamis, 8 Oktober 2026. Setelah menerima jawaban termohon, kuasa hukum akan menyampaikan replik dan memasuki tahap pembuktian. “Setelah ada jawaban dari termohon yang jelas, kami akan mengajukan replik. Sebelum pada pokoknya nanti kita akan melakukan pembuktian untuk membuktikan bahwa dasar penetapan tersangka terhadap klien kami ini harusnya batal demi hukum,” tegas Izzudin.
Hingga berita ini ditulis, Polresta Pati belum memberikan keterangan resmi terkait ketidakhadiran penyidik Unit 1 maupun substansi permohonan praperadilan. Perkara masih dalam proses pemeriksaan di pengadilan, sehingga seluruh dalil para pihak wajib dibuktikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Reporter : Bam's

0 Komentar