Pati,suakaindonesia.com – Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Pati sempat memanas pada Jumat (2/10/2026) pagi. Sidang pertama praperadilan yang diajukan H. Utomo bin Lanjimin resmi dibuka, namun pihak termohon dari Polresta Pati memilih absen.
Agenda utama hari itu seharusnya pembacaan permohonan praperadilan dan jawaban dari pihak termohon. Namun, kehadiran penyidik Unit 1 Polresta Pati yang diharapkan menjadi termohon justru tidak terlihat. Sebagai gantinya, mereka hanya mengirimkan surat resmi kepada majelis hakim. Dalam surat tersebut, pihak Polresta Pati memohon penundaan sidang hingga Jumat, 9 Oktober 2026, dengan alasan perlu berkoordinasi dengan pimpinan di Polda Jawa Tengah.
Permohonan itu tidak digubris. Hakim tunggal yang memimpin sidang dengan tegas menolak usulan penundaan. Sidang tetap dilanjutkan dan agenda berikutnya ditetapkan pada Kamis, 8 Oktober 2026, dengan agenda jawaban dari termohon.
Keabsahan Penetapan Tersangka Dipertanyakan
H. Utomo, melalui kuasa hukumnya, menggugat keabsahan proses hukum yang digunakan aparat, termasuk penetapan status tersangka dan tindakan paksa yang dinilai cacat prosedur. Perkara ini terdaftar dengan nomor 5/Pid.Pra/2026/PN Pati.
Usai sidang, Izzudin Arsalan, S.H., M.H., dari Kantor Advokat/Pengacara Fatkhur Rohman, S.Ag., S.H., M.H., kuasa hukum H. Utomo, memberikan keterangan kepada awak media di depan Kantor Pengadilan Negeri Pati. Ia menjelaskan substansi gugatan yang diajukan.
“Hari ini kita dalam acara sidang permohonan praperadilan terdaftar perkara nomor 5 PN Pati. Agenda hari ini seharusnya dijadwalkan oleh majelis hakim pembacaan permohonan praperadilan dan jawaban dari pihak termohon. Akan tetapi pihak termohon hari ini tidak datang. Terlepas termohon mau menggunakan haknya atau tidak, pada prinsipnya kami dari kuasa pemohon akan selalu menunggu dan mentaati jadwal sidang yang sudah ada,” ujar Izzudin.
Ia menegaskan adanya beberapa kesalahan penerapan peraturan dalam penetapan tersangka terhadap kliennya. “Contoh, di dalam surat penetapan tersangka, penyidik Polresta Pati menggunakan salah satu dasar hukumnya adalah Putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2014 nomor 21. Putusan tersebut seharusnya sudah tidak bisa diperlakukan lagi. Kenapa? Karena putusan tersebut sekarang sudah diakomodir di dalam KUHAP yang baru, sehingga putusan tersebut selayaknya sudah tidak bisa diterapkan kembali. Namun kenapa dalam penetapan tersangka terhadap klien kami, putusan Mahkamah Konstitusi tersebut masih digunakan?”.
Selain itu, Izzudin menyoroti beberapa pasal yang menurutnya tidak tepat digunakan sebagai dasar penetapan tersangka. “Di antaranya ada Pasal 3 KUHP Nasional dan Pasal 163 ayat 3 huruf a KUHAP Ketentuan-ketentuan itulah yang kami kritisi di dalam permohonan praperadilan.”
Ia juga menyoroti ketidakjelasan dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). “Di dalam SPDP klien kami, perkara yang disangkakan ini tidak jelas. Di mana dalam SPDP tidak diuraikan kronologi peristiwa dugaan tindak pidana tersebut, baik lokus maupun tempusnya juga tidak jelas.”
Langkah Selanjutnya, Replik dan Pembuktian
Menanggapi absennya termohon, Izzudin menilai kehadiran pihak termohon adalah kewajiban. “Kalau enggan hadir, publik bisa menilai sendiri.” Ia menambahkan bahwa sidang ditunda hingga 8 Oktober 2026 dengan agenda jawaban dari termohon.
“Setelah ada jawaban dari termohon yang jelas, kami akan mengajukan replik. Sebelum pada pokoknya nanti kita akan melakukan pembuktian untuk membuktikan bahwa dasar penetapan tersangka terhadap klien kami ini harusnya batal demi hukum,” tegasnya.
Keputusan hakim menolak penundaan sidang menuai perhatian. Keengganan penyidik hadir di sidang pertama praperadilan dinilai mencerminkan sikap kurang siap menghadapi gugatan. Padahal, praperadilan merupakan mekanisme hukum yang dilindungi undang-undang untuk menguji keabsahan tindakan aparat penegak hukum.
Rekam Jejak dan Antisipasi Publik
Perkara praperadilan ini kembali mengingatkan publik pada rekam jejak hukum H. Utomo. Sebelumnya, ia pernah dinyatakan bebas dari dakwaan dalam kasus dugaan penipuan investasi kapal di PN Pati. Kini, bola panas kembali bergulir di ruang sidang yang sama.
Hingga berita ini diturunkan, Polresta Pati belum memberikan keterangan resmi terkait alasan detail di balik keengganan penyidik Unit 1 hadir. Publik di Pati kini menunggu kelanjutan sidang Kamis depan, apakah pihak termohon akhirnya muncul atau kembali memilih jalur surat-menyurat.
Reporter : Bam's

0 Komentar