Diduga Ketakutan, Jajaran Penyidik Unit 1 Polresta Pati Berkesan Menghindar Dari Sidang Praperadilan

Kursi Untuk Termohon (Penyidik unit 1 Polresta Pati) Kosong 

Pati,suakaindonesia.com — Suasana Ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Pati tampak sunyi dan sepi pada Jumat (2/10/2026) pagi. Sidang pertama praperadilan yang diajukan H. Utomo bin Lanjimin resmi dibuka, namun satu hal mencolok, pihak termohon dari jajaran penyidik Unit 1 Polresta Pati tidak terlihat hadir sama sekali.

Padahal, agenda utama sidang itu adalah pembacaan permohonan praperadilan sekaligus penyampaian jawaban dari pihak termohon. Kehadiran penyidik yang menjadi pihak yang digugat justru tidak ada. Dugaan kuat muncul: apakah mereka menghindar karena takut menjawab di ruang sidang.

Ketidakhadiran Termohon langsung disorot oleh penasihat hukum pemohon. Usai sidang, Izzudin Arsalan, S.H., M.H. dari Kantor Advokat/Pengacara Fatkhur Rohman, S.Ag., S.H., M.H., menyampaikan kekecewaannya yang mendalam.

"Ketidakhadiran pihak termohon menimbulkan pertanyaan serius. Apakah ini mencerminkan ketidaksiapan dan komitmen penegakan hukum yang transparan?, Publik berhak menilai sendiri," tegas Izzudin.

Sikap terkesan sengaja menghindar ini makin memunculkan dugaan apakah ada hal yang ingin disembunyikan?, Praperadilan adalah mekanisme hukum sah untuk menguji keabsahan proses penegakan hukum dan justru di sinilah pihak penyidik menghindar atau absen.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polresta Pati terkait alasan ketidakhadiran penyidik. Publik kini menunggu, apakah pada sidang berikutnya pihak termohon (Penyidik Polresta Pati) akan berani hadir, atau justru kembali akan memilih jalur penghindaran dengan bersurat?.

Reporter : Bam's 

Posting Komentar

0 Komentar