Sekretaris SMSI Jateng Audiensi ke Polda, Diduga Tutupi Keterlibatannya dalam Mafia Solar di Demak

Gambar ilustrasi 

Semarang,suakaindonesia.com – E.S., Sekretaris Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Jawa Tengah sekaligus Ketua Umum Organisasi Pasopati Nusantara Jaya (Praja) Demak, menggelar audiensi resmi dengan jajaran Polda Jawa Tengah di Markas Polda Jateng.

Pertemuan yang digelar di ruang audiensi Mapolda Jateng ini semula diklaim sebagai langkah strategis untuk menyerahkan data hasil investigasi lapangan terkait dugaan praktik mafia bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kabupaten Demak. Namun, di balik paparan tersebut, muncul dugaan kuat bahwa audiensi justru dimanfaatkan sebagai alibi sekaligus upaya mencari perlindungan atas sejumlah kasus hukum yang tengah menimpanya.

Dalam audiensi tersebut, E.S. memaparkan temuan terkait dugaan penyelewengan solar bersubsidi yang berpusat di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak. Ia menyatakan bahwa solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi nelayan tradisional justru banyak dialihkan ke industri dan konsumen umum.

“Sebagai warga masyarakat Kabupaten Demak, khususnya wilayah pemukiman nelayan, kami menemukan petunjuk adanya praktik mafia solar di SPBU Nelayan Kecamatan Wedung. Tiap bulan, solar banyak dijual ke industri dan umum. Dampaknya, nelayan sangat kekurangan pasokan sehingga tidak bisa melaut,” ujar E.S. saat memaparkan laporan di hadapan pejabat Polda Jateng.

E.S. juga menjelaskan bahwa alur distribusi gelap di wilayah tersebut dikendalikan secara sistematis oleh oknum internal SPBUN. Menurutnya, permainan kuota sengaja dilakukan untuk memuluskan pasokan ke sektor industri non-subsidi. Ia bahkan menyinggung dugaan adanya kongkalikong yang melibatkan oknum penegak hukum setempat.

Namun, sejumlah pihak menilai paparan E.S. justru terkesan mempolitisir dan memutarbalikkan fakta. Dugaan menguat bahwa yang bersangkutan justru merupakan salah satu pihak yang selama ini mengatur pola distribusi, memberikan atensi, serta mengoordinasikan penyaluran solar di wilayah pesisir, khususnya Kecamatan Wedung.

Praktik penyelewengan solar bersubsidi ini dinilai membawa dampak fatal bagi kehidupan ekonomi masyarakat kecil, terutama para nelayan tradisional. Kelangkaan pasokan akibat pengalihan komoditas telah mencekik mata pencaharian warga pesisir dan memicu terhentinya aktivitas melaut.

Dari hasil kalkulasi terhadap selisih harga jual di lapangan, praktik ilegal ini diperkirakan menghasilkan keuntungan fantastis setiap bulannya. E.S. sendiri diduga memperoleh keuntungan ganda, baik dari usaha penjualan dan distribusi maupun dari “atensi” rutin yang diterima dari bos-bos solar.

Menanggapi laporan yang disampaikan, pihak Polda Jateng menyambut positif data yang diserahkan dan berkomitmen menindaklanjuti informasi tersebut melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus. Kasus dugaan mafia solar di Demak kini menjadi perhatian serius kepolisian untuk dilakukan penyelidikan mendalam.

Lebih dari itu, Polda Jateng juga diharapkan mengusut tuntas seluruh perkara dan laporan yang sudah masuk terkait E.S., baik yang ditangani Polres Demak maupun yang sudah sampai di tingkat Polda. Audiensi ini dinilai tidak boleh menjadi kedok untuk menghindari proses hukum yang sedang berjalan.

(Red)

Posting Komentar

0 Komentar