Notification

×

Iklan

Iklan

Seorang Pemuda Kedapatan Membawa Narkoba Dibekuk Satresnarkoba Polres Kapuas

Minggu, 21 April 2019 | April 21, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-22T10:54:30Z

KAPUAS,suakaindonesia.com - Seorang Pria paruh baya Warga jalan Mahakam berinisial AR (44) yang sedang membawa narkoba dibekuk Satresnarkoba Polres Kapuas saat mengendarai sepeda motor Pada Jumat malam sekitar pukul 22.30 wib, saat dilakukan penangkapan pelaku tanpa melakukan perlawanan (19/04/2019).

Saat di konfirmasi oleh media siber Suaka Indonesia via pesan WhatsApp Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro, SIK,MSi melalui Kasatreskoba Iptu Suherman SH , Menyampaikan bahwa pelaku merupakan salah satu Warga jalan Mahakam yang yang kedapatan membawa narkoba berhasil diamankan dipinggir Gg. V Turut RT 05 Jalan kapten Piere Tendean Kelurahan Selat Hilir Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Provinsi Kalteng.


"Penangkapan AR tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang disampaikan ke kami, dengan adanya informasi itu Lalu Tim kami melakukan gerak cepat dan kami berhasil jumpai pelaku dan kemudian kami melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan benar adanya informasi dari masyarakat , Hasil pemeriksaan di dapati barang bukti berupa 1 (satu) buah pipet kaca yang berisi Kristal bening diduga sabu yang di simpan diselipkan di pinggang pada bagian celana" jelas Suherman.

Dalam kasus tersebut petugas mengamankan barang bukti Selain sabu tersebut  juga mengamankan barang bukti lainnya berupa  satu buah Handphone Phone (HP) warna putih merk Samsung, satu buah botol minuman air mineral yang terdapat dua buah sedotan kecil, satu buah korek pancis, Satu buah celana panjang warna biru, dan satu unit Sepeda motor merk Honda Vario warna putih tanpa Surat surat dan tanpa plat nomor kendaraan.
"Menurut pengakuan tersangka, bahwa tersangka rencana mau menggunakan sabu tersebut namun belum sempat menggunakan sudah keburu di amankan "  jelasnya.
Masih lanjutnya "Saat ini tersangka diamankan di Mapolres Kapuas guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, tersangka AR dijerat pasal 114 ayat  (1) pasal 112 ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 Milyar" Pungkas Iptu Suherman.
Reporter : Suyanto.
×
Berita Terbaru Update