Notification

×

Iklan

Iklan

POLISI TANGKAP AYAH SETUBUHI ANAK KANDUNGNYA

Selasa, 20 September 2016 | September 20, 2016 WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-22T10:59:36Z
           Gambar ilustrasi
suakaindonesia.com - Pati,Polsek sukolilo hari ini menindak lanjuti atas laporan dari PMD (29 thn) Paman korban(kamis,24/08/2016 pkl 11:30 WIB) dan petugas dari Polsek Sukolilo telah berhasil menangkap pelaku pencabulan ,kali ini pelaku  STR bin (36THN) adalah Ayah kandung dari korban yang berinisial SMH(13thn),pada awalnya si pelaku tinggal hanya bertiga yaitu si pelaku ,si korban dan adik si korban (5thn) karena istri korban telah bekerja sebagai TKI di Taiwan pada thn 2015 silam,Petugas polsek Sukolilo yang mendapati laporan IPDA Suntoro,S.Sos sebagai kanit reskrim beserta ketiga anggotanya bergegas dan bertindak cepat mendatangi rumah terasangka (orang tua korban)didapiti baru selesai mandi segera di tangkap dan di bawa ke Polsek Sukolilo untuk diperiksa
Pelaku yang di ketahui berinisial STR bin SKD yang bekerja serabutan  atau wiraswasta dan Ulah bejat sang ayah kandung ini tidak layak untuk di tiru untuk para bapak atau ayah yang lain karena tugas ayah seharusnya melindungi bukan menghancurkan masa depan anaknya sendiri yang masih belia masih duduk dibangku kelas VIII MTs ,dan kali ini si korban dititipkan atau diasuh bibiknya yang berdomisili di Undaan kabupaten kudus Untuk menghindari ejekan ataupun kucilan dari teman-temannya.
Dan dalam pengakuan tersangka dalam pemeriksaan di Polsek Sukolilo disebabkan terpengaruh alcohol atau miras (minuman keras)setelah melihat pertunjukan dangdut di sekitar kampungnya dukuh galiran desa baleadi karena istri tak ada dirumah akhirnya melampiaskanya ke anaknya awalnya anak menolak perbuatan itu karena dipaksa dan diancam dan lakukan berulang kali ,berdasarkan hasil visum Dr.Yohanes selaku dokter puskesmas sukolilo di peroleh hasil positif adanya akibat persetubuhan pada diri korban
Untuk menanggapi peristiwa tersebut keluarga korban berharap agar pelaku dapat diproses hukum sesuai ketentuan hokum yang berlaku walaupun itu ayah kandung dan saat ini pelaku sudah diserahkan di polres Pati guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan sambil nunggu proses hukum selanjutnya.akibat perbuatan tersebut pelaku terancam pasal 76 d Jo pasal 81 ayat (3) mengenai Undang-undang No.35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana kurungan selama 25tahun . Bambang S
×
Berita Terbaru Update