Notification

×

Iklan

Iklan

H.Adang Melalui Kuasa Hukumnya Akan Gugat PT.Tangmas Di Cidahu

Senin, 30 Oktober 2017 | Oktober 30, 2017 WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-22T10:58:58Z

suakaindonesia.com | Sukabumi - Aat Suhermat, SH dihadapan Muspika Cidahu, Kades Jayabakti dan perwakilan PT. Tangmas mengatakan sejak tahun 1995 perusahaan telah merugikan kliennya. Sebab tanah seluas 4.000 M² ke PT. Tangmas. Begitu juga tanah seluas 1.600 M² yang dijadikan lapangan sepak bola. 

Untuk tanah seluas 1.600 M² lanjut Aat hingga tahun 2017 SPPT masih nama kliennya. Dan lagi setiap tahun pajaknya selalu dibayarkan olehnya. Sementara tanah seluas 4.000 M² kepemilikannya telah dibalik nama ke PT Tangmas. Dan tanah yang 5.000 M² merupakan sebagai tanah pengganti nyatanya masih atas nama Leonardus. 

Menurut Aat untuk tanah kliennya baik yang seluas 4.000 M² dan 1.600 M² sejak tahun 1995 hingga sekarang tidak bisa dimanfaatkan kliennya. Dan tanah pengganti seluas 5.000 M² tidak dapat dimiliki kliennya karena surat tanahnya masih Leonardus. Begitu juga sisa uang Rp 8.000.000,- yang dijanjikan PT Tangmas hingga sampai saat ini belum terealisasi.

"Ini sangat merugikan klien kami makanya surat somasi sudah kami layangkan ke pimpinan PT Tangmas." Kata Aat Suherman SH.

Marwan, SH Kepala Pabrik milik PT. Tangmas enggan memberikan keterangan terkait hal tersebut. Marwan dan Maman tidak membawa surat tugas dari pimpinannya. Marwan hanya menyampaikan bahwa pimpinannya sedang berada diluar negeri dan meminta pertemuan di tunda dan akan dilaksanakan pada tanggal 6 Nopember 2017. Dan lagi informasi yang didapat Marwan, SH perusahaan sedang mempersiapkan kuasa hukumnya untuk menangani permasalahan tersebut.

"Saya mendapat kabar pimpinan sedang diluar negeri dan meminta pertemuan diundur tanggal 6." Kata Marwan, SH

Reporter : HR/WHD
Editor      : Bam'S

×
Berita Terbaru Update