Notification

×

Iklan

Iklan

Dalam Hitungan Jam Pelaku Pencurian Burung Di Ulujami Ditangkap Polisi

Senin, 05 Maret 2018 | Maret 05, 2018 WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-22T10:56:54Z

Pemalang,suakaindonesia.com - Kanit Reskrim, Polsek Ulujami, Polres Pemalang, Polda Jateng, Bripka Arif Rohman bersama dengan dua anggotanya berhasil mengungkap dan menagkap pencuri burung kicauan.Senin (05/03/2018).

Menindak lanjuti laporan dari masyarakat kanit reskrim polsek ulujami bripka Arif, R beserta dua orang anggotanya langsung bergerak untuk melakukakan penyelidikan,dan hanya dalam waktu hitungan jam saja pelaku inisial SS alias MK 28 th buruh islam desa Losari kecamatan ampel gading ampelgading  berhasil ditangkap tanpa ada perlawanan.

Motif Pencurian, Pelaku masuk melalui garasi mobil Rumah Bapak Abdul Haris yang masih terbuka, pelaku berhasil masuk dan mengambil seekor burung kicauan jagal papua beserta sangkarnya, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp3000000(tiga juta rupiah),
Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara

Pelaku ditangkap saat sedang bermain didesa kandang kec comal kab pemalang hari kamis 01 Maret 2018 sekitar pukul 16.00 wib.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku masih ditahan dipolsek ulujami beserta barang bukti yang ada, dan satu unit spm yang dipakai pelaku sebagai sarana melakukan tindak pencurian sebagai barang bukti.

"Kami Ucapkan terima kasih kepada unit reskrim atas kerja kerasnya hingga berhasil ungkap kasus". Tutur Kapolsek Ulujami  AKP Harsono, S.H.

Reporter : M.Arifin

×
Berita Terbaru Update