Notification

×

Iklan

Iklan

3 Pelaku Pencurian 56 Gas Elpiji 3 Kg Berhasil Diringkus Polisi

Kamis, 14 Juli 2022 | Juli 14, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-22T10:53:25Z

 

Foto Konferensi Pers Polres Jepara 




Jepara,suakaindonesia.com - Pelaku Pencurian Gas Elpiji melon 3 Kg sejumlah 56 buah diringkus oleh Satreskrim Polres Jepara Polda Jateng  enam) dari sebuah toko di desa Damarjati Kecamatan Kalinyamatan Kabupaten Jepara Pada Senin, 11 Juli 2022 . 




Saat Konferensi Pers sore ini (14/07/2022) di loby Mapolres Jepara, Kapolres Jepara AKBP Warsono, SH., SIK., MH, Dalam Penyampaiannya membenarkan bahwa Polres Jepara telah mengamankan tiga tersangka yakni NY(37) warga Welahan, MZ (41) warga Kalinyamatan dan AS (41) warga Wedung Demak. 



"Ketiganya beraksi di sebuah toko di wilayah Desa Damarjati Kalinyamatan Jepara, kejadian ini bermula pada Senin, 11 Juli 2022 pukul 01.00 Wib kedua tersangka yakni NY dan AS berputar-putar memantau situasi, setelah situasi dianggap aman kemudian para tersangka masuk ke toko dengan cara merusak gembok menggunakan gunting besi" Ucapanya. 




Masih lanjutnya,Setelah masuk para tersangka mengambil tabung gas sejumlah 56 buah dipindahkan ke mobil yang dikendarai tersangka lainnya yakni MZ, Setelahnya para tersangka menjual tabung gas tersebut ke beberapa toko di wilayah Jepara, Kudus dan Pati. 




Penangkapan tersangka ini tidak membutuhkan waktu yang lama, tidak ada 24 jam setelah mendapat laporan pencurian, kemudian tim resmob Polres Jepara melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi identitas para tersangka dan dilakukan penangkapan. 




Tak hanya mengamankan tersangka, anggota juga mengamankan barang bukti berupa 51 buah tabung gas elpiji 3 kg, 1 unit mobil Toyota Avanza, 1 buah guntung besar, 2 buah kunci T, 1 buah obeng, 1 buah linggis, 1 buah gergaji dan uang tunai Rp. 1.752.000,-. 




Lanjut Kapolres, dari pengakuan tersangka bahwa mereka telah melakukan aksi pencurian tabung gas di beberapa Kabupaten yakni di Kudus, Pati dan Jepara. Untuk Kabupaten Jepara sendiri terdapat 9 TKP yakni di Welahan 2 TKP, Kalinyamatan 2 TKP, Pakis Aji 1 TKP, Tahunan 1 TKP, Pecangaan 1 TKP dan Bangsri 2 TKP. 




Atas kejadian tersebut para tersangka melanggar pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun. 





Redaksi/hms

×
Berita Terbaru Update