![]() |
| Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Demak |
Demak,suakaindonesia.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak dijadwalkan menggelar tiga Rapat Paripurna sekaligus, yakni Rapat Paripurna ke-36, ke-37, dan ke-38 Masa Sidang III Tahun 2026. Kegiatan ini direncanakan berlangsung Senin, 19 Oktober 2026, pukul 13.30 WIB di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Demak.
Ketiga rapat tersebut membawa agenda strategis yang akan menentukan arah legislasi dan kerja kelembagaan DPRD Demak ke depan. Agenda utama meliputi penetapan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Demak Tahun 2026, penetapan Propemperda Tahun 2027, serta penetapan Rencana Kerja DPRD Kabupaten Demak Tahun 2027.
Agenda-agenda ini bukan sekadar formalitas. Penetapan Propemperda menjadi instrumen penting agar penyusunan peraturan daerah lebih terarah, sesuai kebutuhan masyarakat, dan mampu menjawab dinamika pemerintahan. Sementara Rencana Kerja DPRD 2027 akan menjadi pedoman operasional lembaga dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan sepanjang tahun mendatang.
Propemperda bukan hanya daftar rencana. Ia menjadi kerangka kerja hukum yang harus disusun secara sistematis dan berorientasi pada kepentingan publik. Setiap rancangan peraturan daerah yang masuk dalam program tersebut wajib mempertimbangkan urgensi, landasan hukum, kemampuan pelaksanaan, serta dampaknya terhadap pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Perubahan Propemperda 2026 dinilai sebagai bentuk penyesuaian terhadap kebutuhan dan dinamika yang terjadi di tengah tahun. Adapun Propemperda 2027 diharapkan mampu memberikan peta jalan yang lebih jelas bagi agenda legislasi Kabupaten Demak, sehingga produk hukum daerah yang dihasilkan tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata.
Di sisi lain, penetapan Rencana Kerja DPRD 2027 akan menjadi acuan pelaksanaan kegiatan kelembagaan. Dengan perencanaan yang terstruktur, DPRD diharapkan mampu meningkatkan kualitas pembahasan kebijakan, memperkuat pengawasan terhadap program pembangunan, serta lebih optimal dalam menyerap dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Rapat paripurna ini direncanakan dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Demak, H. Zayinul Fatah, S.E., beserta jajaran pimpinan dan anggota dewan. Dari unsur eksekutif, Bupati Demak Hj. dr. Esti’anah, S.E., Wakil Bupati Muhammad Badruddin, M.Pd., dan Sekretaris Daerah Ahmad Sugiarto, S.T., juga dijadwalkan hadir.
Kehadiran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perwakilan perangkat daerah, unsur penegak hukum (Kejaksaan, Kodim, dan Polres Demak), akademisi, tokoh masyarakat, serta insan pers turut diharapkan. Sinergi lintas unsur ini dinilai penting agar proses legislasi tidak hanya memenuhi aspek formal, tetapi juga memperhatikan kondisi sosial dan kebutuhan riil masyarakat.
Penetapan Propemperda 2026–2027 dan Rencana Kerja DPRD 2027 menjadi momentum bagi DPRD Kabupaten Demak untuk memperkuat kualitas perencanaan kelembagaan. Keberhasilan pelaksanaan agenda ini akan sangat bergantung pada koordinasi antarlembaga, ketepatan prioritas, kedisiplinan menjalankan program, serta keterbukaan terhadap aspirasi publik.
Melalui rapat paripurna ini, DPRD Demak diharapkan semakin kokoh menjalankan peran sebagai lembaga perwakilan rakyat yang profesional. Dengan perencanaan yang matang dan kolaborasi yang berkesinambungan bersama pemerintah daerah serta seluruh pemangku kepentingan, kebijakan yang dihasilkan diharapkan mampu mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif, pembangunan berkelanjutan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Demak.
Reporter : Bam's

0 Komentar