![]() |
Foto Terdakwa Anifah dan Penasehat Hukum Terdakwa |
Pati,suakaindonesia.com – Sidang kasus dugaan penipuan senilai 3,1 miliar memasuki babak baru dengan agenda pembacaan replik dan duplik oleh penasihat hukum terdakwa. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1A Pati Pada Rabu, 15 Oktober 2025.
Pembacaan Replik dan Duplik
Dalam sidang tersebut, penasehat hukum terdakwa membacakan replik sebagai tanggapan terhadap jawaban yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. Replik ini berisi bantahan terhadap sejumlah poin yang diajukan oleh jaksa, serta penegasan kembali terhadap posisi terdakwa dalam kasus ini.
Setelah pembacaan replik, giliran jaksa penuntut umum untuk menyampaikan duplik. Duplik ini merupakan jawaban atas replik yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa. Dalam dupliknya, jaksa tetap pada tuntutan awal dan meyakini bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penipuan seperti yang didakwakan.
Tanggapan Jaksa Penuntut Umum dalam Duplik
- Tetap meyakini bahwa terdakwa terbukti melakukan penipuan berdasarkan bukti-bukti yang ada.
- Menolak alasan-alasan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa.
- Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman yang setimpal dengan perbuatan terdakwa.
Sidang Ditunda
Setelah pembacaan replik dan duplik, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang. Sidang selanjutnya akan diagendakan pada 16 Oktober 2025 dengan agenda Putusan .
Reaksi Pihak Terkait
Sudarsono SH , selaku penasihat hukum terdakwa, menyatakan bahwa pihaknya optimis bahwa kliennya tidak bersalah dan akan terus berupaya untuk membuktikan hal tersebut di persidangan. Sementara itu,Danang Sefrianto SH, MH, jaksa penuntut umum dalam kasus ini, menyatakan bahwa pihaknya akan terus berupaya untuk menegakkan keadilan dan memastikan bahwa pelaku tindak pidana mendapatkan hukuman yang setimpal.
Kasus Dugaan Penipuan
Kasus ini bermula dari laporan Nurwiyanti alias Wiwied yang merasa menjadi korban penipuan oleh terdakwa Anifah senilai 3,1 miliar. Menurut pelapor, terdakwa menjanjikan dengan keuntungan yang sangat menggiurkan namun tidak ditepati, sehingga pelapor mengalami kerugian. Terdakwa kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan.
Reporter : Bam's