![]() |
| Foto cor beton retak |
Kebumen,suakaindonesia.com – Harapan warga Kecamatan Ambal, Kabupaten Kebumen, untuk menikmati infrastruktur jalan yang kokoh dan nyaman, seolah kandas di tengah jalan. Hanya berselang beberapa bulan sejak diresmikan dan kembali dibuka untuk umum, ruas Jalan Kabupaten (K1) Lajer–Sinungrejo sudah memperlihatkan tanda-tanda kerusakan fisik yang mencolok: retakan melintang di sejumlah titik badan jalan.
Kondisi ini tidak hanya memicu kekhawatiran serius soal keselamatan pengguna jalan, tetapi juga menimbulkan pertanyaan besar mengenai kualitas pengerjaan proyek rehabilitasi yang menelan anggaran miliaran rupiah. Berdasarkan pantauan redaksi pada Minggu (20/9/2026), retakan tersebut terlihat jelas di beberapa lokasi. Di sejumlah titik, celah-celah sudah mulai melebar, seolah menjadi saksi bisu bahwa fondasi infrastruktur yang baru saja dibangun belum mampu bertahan lama.
RS, warga Ambal yang sehari-hari menggunakan jalur tersebut, tak mampu menyembunyikan kekecewaannya. Ia masih ingat betul betapa warga sempat bersabar ketika akses jalan ditutup total hampir sebulan demi proses konstruksi.
“Dulu waktu ditutup sebulan itu, kami sabar-sabar saja. Kami pikir, ‘Nggak apa-apa susah sementara, asal nanti jalannya bagus dan awet.’ Tapi kenyataannya? Baru beberapa bulan sudah begini,” kata RS dengan nada kecewa.
Kekhawatiran yang sama dilontarkan UN, pengguna jalan yang rutin melintasi rute Lajer–Sinungrejo. Menurutnya, kerusakan dini ini berpotensi membahayakan, terutama saat musim hujan tiba.
“Kalau hujan datang, air pasti masuk ke celah-celah retakan ini. Lama-lama pondasi bawahnya terkikis, dan jalan bisa ambles. Seharusnya ini masih tanggung jawab kontraktor, karena usianya belum setahun,” ujarnya.
Dari perspektif teknis, munculnya retak dini pada jalan yang baru berusia sekitar 120 hari dinilai tidak lazim. Pengamat infrastruktur lokal menyebutkan bahwa standar jalan kabupaten umumnya dirancang untuk bertahan minimal lima tahun dengan perawatan rutin. Retakan yang muncul secepat ini sering kali menjadi indikasi adanya masalah pada mutu material, pemadatan tanah dasar yang kurang optimal, atau beban lalu lintas yang melebihi perhitungan desain awal.
Secara regulasi, setiap proyek pekerjaan umum pemerintah memiliki periode pemeliharaan pasca Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO). Periode ini biasanya berkisar antara 180 hingga 365 hari. Mengingat usia proyek masih berada dalam rentang waktu tersebut, kewajiban perbaikan sepenuhnya masih berada di tangan penyedia jasa atau kontraktor.
OI, tokoh masyarakat setempat, menekankan urgensi perbaikan segera. Ia menyoroti peran vital jalan ini sebagai arteri ekonomi lokal.
“Jalan ini urat nadi ekonomi. Petani lewat sini untuk angkut hasil bumi, pedagang juga begitu. Kalau dibiarkan rusak, siapa yang rugi? Rakyat kecil,” tegasnya.
OI berharap sanksi tegas dapat diterapkan kepada kontraktor yang lalai memenuhi kewajiban pemeliharaan, antara lain dengan menahan jaminan pemeliharaan yang seharusnya menjadi tanggung jawab penyedia barang/jasa pemerintah.
“Kami mendesak dinas terkait dan kontraktor untuk segera turun tangan sebelum parah,” pungkasnya.
Menyikapi laporan ini, redaksi memberikan ruang hak jawab kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kebumen, Kepala Bidang Bina Marga, serta perwakilan perusahaan pelaksana proyek untuk memberikan klarifikasi dan konfirmasi resmi.
Redaksi akan terus berupaya menghubungi narasumber kunci tersebut dan bersedia memuat klarifikasi apabila tersedia di kemudian hari.
Masyarakat Kecamatan Ambal kini menunggu respons cepat dari instansi berwenang. Bukan sekadar perbaikan teknis, tetapi juga jaminan akuntabilitas penggunaan anggaran negara serta keamanan infrastruktur publik yang menjadi hak dasar warga.
Redaksi

0 Komentar