Demak,suarakaindonesia.com – Sejumlah kasus hukum yang melibatkan oknum wartawan di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, belakangan menjadi sorotan publik. Salah satunya menyangkut Eko Sugiarto alias Eko HK, ketua umum organisasi massa Pasopati Nusantara Jaya, yang juga berstatus wartawan media Hukum dan Kriminal. Organisasi tersebut kerap memviralkan berbagai permasalahan di media sosial dan ruang publik, yang oleh sebagian pihak dinilai cenderung melakukan intervensi, ancaman, hingga diduga mengarah pada tindakan pemerasan.
Pada Selasa, 29 September 2026, H. Suparmin bersama istrinya mendatangi Satreskrim Polres Demak untuk memberikan keterangan dan klarifikasi. Mereka melaporkan dugaan penipuan terkait pengurusan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung Republik Indonesia. Menurut laporan, Eko Sugiarto alias Eko HK meminta dana hingga Rp50 juta dengan dalih mengurus proses PK tersebut. Hingga saat ini, proses yang dijanjikan tidak menunjukkan perkembangan atau tindak lanjut yang jelas.
Warga masyarakat Kabupaten Demak menghendaki agar pihak Kepolisian segera menetapkan status tersangka terhadap Eko Sugiarto alias Eko HK. Mereka menilai syarat minimal dua alat bukti yang sah telah terpenuhi, sehingga penetapan tersangka dapat dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik dapat menetapkan seseorang sebagai tersangka apabila terdapat minimal dua alat bukti yang sah, antara lain keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, atau keterangan terdakwa. Pemeriksaan awal biasanya telah melalui tahap penyelidikan dan penyidikan untuk memperkuat dugaan keterlibatan. Selain itu, perbuatan yang disangkakan harus memenuhi unsur-unsur pasal pidana yang dilanggar.
Masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus serupa di wilayah hukum Polres Demak diharapkan dapat menyampaikan keterangan guna memperjelas duduk perkara. Penetapan tersangka merupakan bagian dari upaya hukum yang diatur secara normatif untuk menjamin keadilan dan ketertiban.

0 Komentar