Dua Laporan Baru Masuk! Eko HK Dituduh Tipu Rp120 Juta Lagi, Total Membesar

Foto Eko HK

Demak,suakaindonesia.com – Proses hukum terhadap Eko Sugiarto alias Eko HK terus menjadi perhatian publik. Pria yang dikenal sebagai pendiri media Hukum & Kriminal sekaligus Ketua Umum Organisasi Pasopati Nusantara Jaya (Praja) ini kini menghadapi rentetan laporan dugaan tindak pidana di wilayah hukum Polres Demak dan Polda Jawa Tengah.

Pada Selasa, 8 Oktober 2026, H. Suparmin, warga Desa Trengguli, Demak, kembali mendaftarkan dua laporan dugaan penipuan dan penggelapan. Nilai yang dilaporkan masing-masing Rp50 juta dan Rp70 juta. Menurut pelapor, dana tersebut diminta Eko HK dengan dalih untuk mengurus proses hukum, namun hingga kini tidak jelas penggunaannya dan tidak ada hasil yang dijanjikan.

Sebelumnya, H. Suparmin juga pernah melaporkan Eko HK atas dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp50 juta. Dana itu diminta dengan alasan untuk mengurus Peninjauan Kembali (PK) terkait sengketa tanah. Eko HK mengaku sebagai advokat yang mampu menangani berbagai permasalahan hukum. Namun setelah hampir dua tahun, proses PK tersebut tidak pernah menunjukkan perkembangan berarti. H. Suparmin merasa sangat dirugikan.

Tidak hanya laporan dari H. Suparmin, sejumlah elemen masyarakat, gabungan kuasa hukum, organisasi masyarakat (ormas), serta warga dari Demak dan Grobogan turut mendatangi Satreskrim Polres Demak. Mereka memantau perkembangan kasus yang melibatkan Eko HK. Laporan yang masuk meliputi dugaan penipuan, pemerasan, pencemaran nama baik, hingga penganiayaan dengan menggunakan alat setrum (stroom).

Di sisi lain, nama Eko HK sempat menjadi perbincangan hangat setelah video dirinya mengamuk terkait pengelolaan parkir di Pasar Bintoro viral di media sosial. Dalam video tersebut, ia mengklaim sebagai pemenang lelang. Namun dokumen resmi menunjukkan bahwa pemenang sah adalah pihak lain, dan Eko HK diduga hanya bertindak sebagai bawahan.

Warga Kabupaten Demak bersama aliansi masyarakat dan hukum terus mendesak kepolisian agar segera menetapkan status tersangka secara transparan. Polres Demak dan Polda Jawa Tengah juga diminta meninjau kembali kebijakan penangguhan penahanan serta memberikan kepastian hukum yang adil terhadap seluruh laporan yang telah masuk.

(Red).

Posting Komentar

0 Komentar