Tak Ada Tawar Menawar Hakim PN Pati Tegas, Jawaban Polisi Harus Selesai Hari Ini Juga

Ruang Sidang Tirta PN Pati 

Pati,suakaindonesia.com – Suasana di Ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Pati terasa menegangkan sejak pagi Kamis, 8 Oktober 2026. Sidang lanjutan praperadilan yang diajukan H. Utomo bin Lanjimin melalui kuasa hukumnya dari Kantor Advokat/Pengacara Fatkhur Rahman, S.Ag., S.H., M.H. resmi digelar. Agenda hari itu: pembacaan permohonan praperadilan dan jawaban dari termohon dalam hal ini Polresta Pati Unit 1, yang diwakili kuasa hukumnya.

Dipimpin hakim tunggal, persidangan langsung masuk ke inti. Kuasa hukum pemohon membacakan permohonan secara runtut dan tegas. Intinya, penetapan kliennya sebagai tersangka dinilai tidak sah dan batal demi hukum. Proses penetapan itu, menurut mereka adalah cacat hukum dan terkesan dipaksakan.

Selesai pembacaan permohonan, kuasa hukum termohon langsung mengajukan penundaan. Mereka meminta kepada Majelis Hakim agar jawaban disampaikan keesokan harinya. Hakim tunggal yang bertugas memimpin sidang tersebut menolak mentah-mentah. Keputusan tegas keluar jawaban harus disampaikan hari yang sama, setelah jam istirahat, sekitar pukul 14.00 WIB. Dengan terpaksa kuasa hukum termohon menerima putusan itu.

Sidang dihadiri kuasa hukum kedua belah pihak. Kanit Reskrim Unit 1 Polresta Pati beserta anggotanya turut hadir. Pihak pelapor, Sdr Siti Fatimah Al Zannah Nur Fatimah datang bersama rombongan dan kuasa hukumnya, menyaksikan setiap langkah persidangan dari bangku pengunjung.

Dengan agenda padat dan keputusan hakim yang tak memberi ruang kompromi, sidang praperadilan ini semakin mempertajam tarik ulur status hukum H. Utomo bin Lanjimin.

Reporter : Basudewo 

Posting Komentar

0 Komentar