Setelah berkali-kali meminta penundaan, akhirnya Kanit Reskrim Unit 1 Polresta Pati beserta sejumlah penyidik hadir di ruang sidang Tirta. Agenda resmi sudah jelas: pembacaan permohonan praperadilan dan jawaban termohon. Namun apa yang terjadi justru memunculkan tanda tanya besar.
Kuasa hukum pemohon dari Kantor Hukum Fatkhur Rohman SH MH membacakan permohonan hingga selesai. Begitu giliran pihak kepolisian, mereka kembali meminta penundaan. Hakim tunggal menolak tegas. Termohon hanya diberi jeda kurang lebih tiga jam untuk menyiapkan jawaban.
Sidang dilanjutkan sekitar pukul 14.00 WIB. Di luar gedung pengadilan, suasana berubah. Dalam Persidangan Kali ini kedatangan puluhan massa dari rombongan AMPB. Satu unit bus, beberapa kendaraan pribadi, dan puluhan motor memenuhi area. Kehadiran massa ini menambah ketegangan di tengah proses hukum yang seharusnya berjalan tenang.
Usai sidang, Izzudin Arsalan S.H.,M.H., kuasa hukum pemohon, menemui wartawan di ruang tunggu PN Pati. Ia tidak menahan kritik.
“Ini sidang praperadilan kedua terkait penetapan tersangka H. Utomo dalam dugaan pencurian mesin kapal Manis Sejahtera. Di sidang pertama, kepolisian tidak hadir dan meminta penundaan. Hari ini agenda sudah diberitahukan secara tegas: pembacaan permohonan dan jawaban termohon. Tapi setelah kami baca, mereka bilang belum siap,” ujarnya tegas.
Yang lebih mengherankan, dalam tempo tiga jam jawaban setebal 20 halaman sudah siap. “Pukul 11.00 mereka menyatakan belum siap. Pukul 14.00 sudah ada jawaban 20 halaman. Bagaimana mungkin dokumen setebal itu bisa disusun dalam waktu sesingkat itu jika sebelumnya benar-benar belum siap?” kata Izzudin,mempertanyakan kredibilitas kesiapan termohon.
Lebih jauh, ia menilai jawaban tersebut sama sekali tidak menjawab substansi. “Pada prinsipnya, dalil jawaban termohon tidak membantah satupun poin utama kami soal salah penerapan pasal, cacat formil, dan cacat yuridis. Yang ada hanya uraian kronologi peristiwa dan tahapan-tahapan penyidikan. Penerapan pasal dalam penetapan tersangka Pak Tomo sama sekali tidak dibantah,” tegasnya.
Izzudin kemudian merinci cacat yang menurutnya sangat fatal dalam penetapan tersangka H. Utomo berdasarkan surat tertanggal 18 Agustus 2026. Pertama, penyidik mencantumkan Pasal 3 KUHP Nasional tanpa menyebut ayat berapa, padahal pasal tersebut memiliki ayat 1 dan ayat 2. Kedua, ketentuan Pasal 3 sudah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Peraturan Peralihan, namun UU tersebut sama sekali tidak dicantumkan.
Ketiga, mereka juga memasukkan Pasal 163 ayat (3) huruf a KUHAP. “Pasal itu justru mengatur tentang praperadilan. Apakah pasal yang mengatur praperadilan cocok dijadikan dasar penetapan tersangka?” tanyanya retoris.
Yang keempat dan paling krusial, penyidik masih menggunakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014. Putusan tersebut menguji Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP yang lama. “KUHAP lama sudah dibatalkan dan isinya sudah diakomodir dalam KUHAP baru. Lantas apa landasannya putusan MK itu masih dipakai sebagai dasar menetapkan tersangka Pak Tomo? Inilah yang kami sebut cacat yuridis,” tegas Izzudin.
H. Utomo sendiri sudah ditahan di Polresta Pati sejak penetapan tersangka tersebut. Kini, pertanyaan besar menggantung di ruang publik: apakah proses penetapan tersangka ini benar-benar sah secara formil dan yuridis, atau justru mengandung cacat yang fatal?.
Sidang praperadilan ini masih akan berlanjut. Publik, khususnya warga Pati, menanti apakah hakim akan mengabaikan keanehan-keanehan yang mencolok di depan mata, atau justru menegakkan keadilan dengan tegas.

0 Komentar