![]() |
| Foto Alat Berat di lokasi |
Demak,suakaindonesia.com — Kegiatan pengerukan area persawahan di Desa Sumberejo, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, kini berlangsung secara terang-terangan dan semakin memicu pertanyaan serius dari warga. Aktivitas tersebut diduga dipimpin langsung oleh Kepala Desa setempat menggunakan alat berat ekskavator berbahan bakar solar bersubsidi serta tanpa memiliki izin resmi.
Praktik ini bukan sekadar persoalan perizinan biasa. Penggunaan solar subsidi untuk alat berat dalam kegiatan pengerukan lahan merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja). BBM bersubsidi seharusnya hanya diperuntukkan bagi sektor yang berhak, bukan untuk kegiatan yang bersifat komersial atau inisiatif perseorangan.
Selain itu, pengerukan saluran irigasi di pinggir sawah wajib mengantongi izin dari BBWS, Dinas Pertanian dan Pangan, serta DPMPTSP Kabupaten Demak. Tanpa izin, kegiatan ini berpotensi merusak topografi lahan dan sistem irigasi setempat. Lebih jauh, muncul dugaan bahwa aktivitas tersebut justru menguntungkan pihak tertentu, termasuk Kepala Desa sendiri.
Saat dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp, Junaidi, Kepala Desa Sumberejo, mengaku bahwa sumber anggaran kegiatan tersebut masih belum jelas dan masih dalam proses pencarian. “Oh alat berat itu untuk persiapan penanggulangan untuk pertanian,” ujarnya.
Ketika ditanya soal anggaran, Junaidi mengakui, “Anggaran e niki seh golek-golek mas, soale wes ora ono dana sama sekali.” Ia menambahkan bahwa sementara ini masih mencari dana talangan. “Gih, untuk sementara niki masih golek-golek dana talangan disek mas, nanti ada dana dari lelangan desa gitu lho,” jelasnya.
Terkait perizinan, Junaidi hanya menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan antisipasi dari desa dan kemauan sendiri untuk mencegah banjir. “Oh itu antisipasi dari desa dan kemauan sendiri, untuk antisipasi banjir,” katanya.
Pengakuan ini justru memunculkan pertanyaan yang lebih tajam. Bagaimana mungkin kegiatan pengerukan sudah berjalan dan alat berat sudah beroperasi, sementara anggaran masih “golek-golek” dan perizinan hanya mengandalkan “kemauan sendiri”? Apakah benar semata-mata untuk kepentingan pertanian warga, atau ada kepentingan lain di balik aktivitas yang dilakukan secara terbuka ini?
Publik menuntut kejelasan. Siapa yang membiayai operasional ekskavator selama anggaran belum ada? Dari mana solar bersubsidi yang digunakan berasal? Apakah ada pihak yang menutup mata atau justru mendukung praktik ini? Jika dibiarkan, bukan hanya petani yang berpotensi dirugikan, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap kepemimpinan desa dan penegakan hukum di tingkat lokal.
Aparat penegak hukum, dinas terkait, serta pemerintah kabupaten diharapkan segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh. Jangan sampai kegiatan pengerukan yang diduga ilegal dan menggunakan solar subsidi di Desa Sumberejo hanya menjadi tontonan tanpa ada pertanggungjawaban yang jelas.
Reporter: Bam's

0 Komentar