Marak Pengerukan Sawah di Kembangan Bonang Pakai Solar Subsidi dan Tanpa Izin, Aparat Diminta Tegas

Foto Lokasi Pengerukan 

Demak,suakaindonesia.com — Kegiatan pengerukan area persawahan di Desa Kembangan, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, semakin marak dan memicu keprihatinan warga. Aktivitas tersebut diduga dilakukan menggunakan ekskavator berbahan bakar solar bersubsidi serta tanpa memiliki izin resmi.

Praktik ini bukan sekadar persoalan perizinan. Penggunaan solar subsidi untuk alat berat dalam kegiatan komersial atau pengerukan lahan merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja). BBM bersubsidi seharusnya hanya untuk sektor yang berhak, bukan untuk proyek atau usaha komersial.

Selain itu, pengerukan atau alih fungsi lahan sawah wajib mengantongi izin dari Dinas Pertanian dan Pangan serta DPMPTSP Kabupaten Demak. Tanpa izin, kegiatan ini berpotensi merusak topografi lahan, mengganggu sistem irigasi, dan memicu gagal panen di sekitarnya. Petani yang menggantungkan hidup dari sawah justru menjadi korban.

Saat dikonfirmasi di lokasi, salah satu warga yang berada di area pengerukan mengaku lahan tersebut sering terendam banjir. “Ini lahan pertanian mas, kan sering kebanjiran, karena tidak ada pergerakan dari desa maupun dari PU mas,” ujarnya.

Lebih mengejutkan, warga bernama Hartono secara terbuka mengakui bahwa solar yang dipakai ekskavator adalah BBM bersubsidi. “Yo angsal tumbas nempel nempel mas,” katanya. Ia menambahkan, “Ya belinya satu galon seperti ini isi 15 liter, kalau enggak gitu tidak bisa jalan mas,” sambil menunjuk galon air mineral yang berisi solar subsidi.

Pengakuan ini semakin memperkuat dugaan bahwa praktik penggunaan solar bersubsidi untuk alat berat di lahan sawah berlangsung secara terbuka. Pertanyaannya kini semakin tajam: apakah aparat setempat sudah mengetahui, atau justru ada yang menutup mata?

Wilayah Demak, khususnya Bonang dan Wedung, memang menjadi fokus perhatian Polres Demak dan Polda Jawa Tengah terkait penyalahgunaan solar subsidi. Penggerebekan terhadap gudang ilegal yang menimbun solar dari pengangsu SPBU/SPBN untuk dijual ke sektor industri dan proyek komersial sudah sering dilakukan. Warga dan nelayan setempat pun kerap protes karena kelangkaan BBM yang seharusnya menjadi hak mereka.

Pemerintah Kabupaten Demak bersama BBWS Pemali Juana memang sedang menjalankan proyek resmi normalisasi sungai di wilayah Bonang untuk mengatasi banjir rob. Namun proyek resmi memiliki mekanisme legal, papan informasi, dan dilarang menggunakan BBM bersubsidi. Apakah aktivitas di Desa Kembangan bagian dari proyek resmi, atau justru kegiatan ilegal yang memanfaatkan celah pengawasan?

Publik menuntut kejelasan dan penindakan tegas. Siapa pemilik ekskavator itu? Dari mana solar subsidi berasal? Apakah ada pihak yang menutup mata atau membekingi praktik ini? Jika dibiarkan, bukan hanya petani yang dirugikan, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dan pengelolaan subsidi negara.

Aparat penegak hukum, dinas terkait, dan pemerintah daerah diharapkan segera turun tangan. Jangan sampai maraknya pengerukan ilegal dengan solar subsidi di Bonang hanya menjadi berita yang tenggelam tanpa pertanggungjawaban.

Reporter : Bam's 

Posting Komentar

0 Komentar