10 SPPG di Kudus Disuspend BGN: Tak Lengkap Laporan Harian, Operasional Dihentikan Sementara

gambar menu MBG 

‎Kudus,suakaindonesia.com – Sebanyak 10 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi ⁦(SPPG)⁩ di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, resmi terkena sanksi administratif berupa pemberhentian operasional khusus ⁦(suspend)⁩ dari Badan Gizi Nasional ⁦(BGN)⁩. Sanksi ini mulai berlaku sejak Senin (2/11/2026) dan berdampak pada ribuan SPPG lain di seluruh Indonesia yang juga mengalami hal serupa.

‎Alasan utama pemberian sanksi ini adalah ketidakpatuhan dalam penyampaian Laporan Penggunaan Dana Harian ⁦(LPDH)⁩, yang menjadi kewajiban rutin setiap unit pelayanan program Makan Bergizi Gratis ⁦(MBG)⁩.

‎Operasional Dihentikan Sementara

Kebijakan tegas dari BGN ini membuat seluruh hak operasional ke-10 SPPG di Kudus tersebut dihentikan sementara. Mereka tidak dapat melanjutkan pelayanan hingga masing-masing unit berhasil menyelesaikan seluruh persyaratan administrasi yang telah ditetapkan.

‎Ketua Paguyuban Mitra SPPG Kudus, Wahyu Widodo, membenarkan adanya pemberian sanksi tersebut. Ia menegaskan bahwa penghentian operasional khusus ini murni disebabkan oleh persoalan administrasi keuangan dan pelaporan, bukan karena adanya insiden maupun gangguan kesehatan yang dialami oleh penerima manfaat program MBG.

‎"Iya benar, suspend itu hanya terkait laporan harian yang sifatnya administratif," ujar Wahyu saat dikonfirmasi, Senin (2/11/2026).

‎Menurutnya, kebijakan BGN merupakan bagian dari upaya memperketat pengawasan terhadap tata kelola dana operasional di masing-masing SPPG. Karena itu, seluruh mitra diharapkan lebih disiplin dalam menyusun dan mengunggah laporan penggunaan dana sesuai ketentuan yang berlaku.

‎Wahyu berharap persoalan administrasi serupa tidak kembali terulang di masa mendatang. Sebab, kelengkapan dan ketepatan pelaporan menjadi salah satu faktor penting agar proses pencairan anggaran dari BGN tidak mengalami hambatan.

‎"Dengan begitu, seluruh SPPG bisa terus konsisten dalam menjaga pelayanan dan pemenuhan gizi kepada para penerima manfaat," harapnya.

‎Dasar Sanksi Temuan BGN via Portal SIPGN

Pemberian sanksi tersebut mengacu pada surat BGN Nomor 5359/D.TWS/10/2026 tertanggal 29 Oktober 2026. Surat yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan, Dr. Ketut Sumedana, itu secara resmi mengatur sanksi administratif bagi SPPG yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan LPDH.

‎Dalam surat tersebut dijelaskan, hasil pemantauan melalui portal Sistem Informasi Pemenuhan Gizi Nasional ⁦(SIPGN)⁩ pada periode 5-28 Oktober 2026 menemukan sejumlah SPPG tidak mengunggah laporan harian. Sebagian lainnya hanya menyampaikan maksimal lima laporan dari total 10 Hari Pelayanan Efektif yang seharusnya dipenuhi.

‎Padahal, Kepala SPPG, Pengawas Keuangan SPPG, serta perwakilan yayasan atau mitra memiliki kewajiban mutlak untuk menyusun dan mengunggah laporan secara lengkap, benar, serta sesuai format dan substansi yang telah ditentukan oleh BGN.

‎Daftar 10 SPPG di Kudus yang Terkena Suspend

Adapun 10 SPPG di Kabupaten Kudus yang masuk daftar pemberhentian operasional khusus tersebut tersebar di enam kecamatan, yakni:

‎Kecamatan Bae

1.SPPG Gondangmanis 2

2.SPPG Pedawang

‎Kecamatan Kota

3. SPPG Panjunan

4. SPPG Singocandi

5. SPPG Purwosari

6. SPPG Purwosari 2

‎Kecamatan Gebog

7. SPPG Klumpit 2

8. SPPG Besito

‎Kecamatan Jati

9. SPPG Getaspejaten

‎Kecamatan Kaliwungu

10. SPPG Blimbing Kidul

‎Syarat Kembali Beroperasi

BGN menetapkan pemberhentian operasional khusus sekaligus menghentikan seluruh hak operasional bagi ke-10 unit tersebut sampai persyaratan administrasi dipenuhi secara lengkap.

‎Untuk mengaktifkan kembali pelayanan, masing-masing SPPG wajib menuntaskan penyusunan LPDH bersama pengawas keuangan, kepala SPPG, serta perwakilan yayasan atau mitra. Seluruh dokumen yang dipersyaratkan juga harus diunggah melalui portal SIPGN.

‎Selain itu, BGN memberikan tenggat waktu ketat yaitu 1 x 24 jam untuk menyelesaikan seluruh proses pembayaran melalui Virtual Account ⁦(VA)⁩ atas periode operasional sebelum surat pemberhentian diterbitkan.

‎Setelah kembali beroperasi, seluruh SPPG diwajibkan menjaga ketertiban administrasi dan mengunggah LPDH secara rutin pada setiap Hari Pelayanan Efektif. Kelalaian dalam hal ini berpotensi mengakibatkan sanksi yang lebih berat di masa mendatang.

Redaksi 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama