Semarang target Buser Jateng- Mulai 1 Januari 2017, PT PLN (Persero) mulai menaikkan tarif listrik bagi pelanggan 900 volt ampere (VA) yang dinilai tidak layak menikmati subsidi. Kenaikan tarif dilakukan secara bertahap, mulai 1 Januari 2017, 1 Maret 2017, dan 1 Mei 2017. Terhitung mulai 1 Juli 2017, tarif mereka akan disesuaikan bersamaan dengan 12 golongan tarif lainnya yang mengalami penyesuaian tiap bulan (tarif adjustment/nonsubsidi).
Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN I Made Suprateka mengatakan, kenaikan tarif tersebut merupakan kebijakan pemerintah memberikan subsidi secara tepat sasaran. "Mulai 1 Januari 2017, pelanggan listrik rumah tangga mampu berdaya 900 VA dikenakan kenaikan tarif secara bertahap," mengungkap seperti dikutip Kantor Berita Antara, Senin 2 Januari 2017.
Menurut I Made Suprateka, pelanggan rumah tangga mampu 900 VA tersebut akan dikenakan kenaikan tarif dari sebelumnya yang bersubsidi menjadi keekonomian atau nonsubsidi secara bertahap. Kenaikan tarif dilakukan setiap dua bulan sekali yakni 1 Januari 2017, 1 Maret 2017, dan 1 Mei 2017.
Dengan skenario tersebut, maka secara bertahap tarif pelanggan rumah tangga mampu 900 VA akan mengalami kenaikan dari Rp 605 menjadi Rp 791 per 1 Januari 2017, Rp 1.034 mulai 1 Maret 2017, dan Rp 1.352/kWh per 1 Mei 2017.
Lalu, mulai 1 Juli 2017, pelanggan rumah tangga mampu 900 VA itu akan dikenakan penyesuaian tarif otomatis setiap bulan seperti 12 golongan tarif nonsubsidi lainnya. Jika mengikuti tarif listrik 12 golongan tarif nonsubsidi per 1 Januari 2017, maka tarifnya sebesar Rp 1.467,28/kWh.
Dengan demikian, menurut dia, per 1 Juli 2017 akan terdapat 13 golongan nonsubsidi yang mengalami penyesuaian tarif setiap bulan. Pelanggan rumah tangga mampu yang sebelumnya tergabung dalam golongan rumah tangga 900 VA itu, juga menjadi golongan baru, sehingga total golongan PLN bertambah satu dari sebelumnya 37 menjadi 38.
Tarif turun
Sementara itu, Made juga mengatakan, tarif listrik 12 golongan nonsubsidi periode Januari 2017 mengalami penurunan dibandingkan Desember 2016.
"Penurunan tarif listrik rata-rata sebesar Rp 6 per kWh," katanya.
Menurut dia, tarif listrik tegangan rendah (TR) pada Januari 2017 menjadi Rp 1.467,28/kWh, tegangan menengah (TM) menjadi Rp 1.114,74/kWh, tegangan tinggi (TT) menjadi Rp 996,74/kWh, dan layanan khusus menjadi Rp 1.644,52/kWh.
Made mengatakan, penurunan tarif listrik Januari 2017 disebabkan harga minyak mentah Indonesia yang juga turun, meski indikator lainnya yakni kurs rupiah terhadap dolar AS mengalami pelemahan dan inflasi mengalami kenaikan. ICP pada November 2016 turun 3,39 dolar per barel dari sebelumnya pada Oktober 2016 sebesar 46,64 dolar menjadi 43,25 dolar per barel. Sementara, kurs rupiah pada November 2016 melemah Rp 293,26 dolar per dolar dari sebelumnya pada Oktober 2016 sebesar Rp 13.017,24 menjadi Rp 13.310,50 per dolar dan inflasi pada November 2016 naik 0,33 persen, dari sebelumnya pada Oktober 2016 sebesar 0,14 persen menjadi 0,47 persen.
Penyesuaian tarif listrik setiap bulan berdasarkan tiga indikator yakni kurs, ICP, dan inflasi. Ke-12 golongan tarif tersebut adalah rumah tangga TR daya 1.300 VA, rumah tangga TR 2.200 VA, rumah tangga TR 3.500-5500 VA, rumah tangga TR 6.600 VA ke atas.
Lalu, golongan bisnis TR daya 6.600-200 kVA, bisnis TR di atas 200 kVA, kantor pemerintah TR 6.600-200 kVA, industri TM di atas 200 kVA, industri TT 30 MVA ke atas, kantor pemerintah TM di atas 200 kVA, penerangan jalan umum TR, dan layanan khusus.
Sementara itu, 25 golongan tarif lainnya tidak berubah. Pelanggan rumah tangga daya 450 VA dan 900 VA, bisnis dan industri kecil serta pelanggan sosial termasuk dalam 25 golongan tarif yang mendapat subsidi pemerintah.(Bam'S/antara)