Suakaindonesia.com - Jakarta,Berdasarkan sesuai Putusan Pengadilan Negeri Nomor 41/Pdt.Sus/TPK/2016/PN.JKT.Pst, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan lelang barang sitaan. Dikutip dari laman resmi KPK, jumlah mobil yang disita sebanyak 19 unit kendaraan mobil mewah.
Unit sitaan berbagai Model dan mereknya beragam, sebagai berikut ulasannya, mulai produsen asal Jepang, Eropa, hingga Amerika Serikat (AS). Banderol mobil yang dilelang paling murah Rp 28.875.000, yaitu Isuzu Panther tahun 2004, dan paling mahal Rp 1.140.420.000, Jaguar XJL 2013.
Model lain seperti VW Golf 2011 dilelang Rp 131.682.000, VW Beetle 2012 Rp 286.750.000, CR-V 2008 Rp 78.375.000, Audi A5 Rp 436.820.000, Alphard Rp 153.788.000, Swift Rp 56.691.000, CR-V 2010 Rp 66.973.000, Innova 2012 Rp 124.832.000.
Tahapan selanjutnya Avanza 2007 Rp 54.296.000, Serena 2009 Rp 70.023.000, Jeep Wrangler Rp 191.675.000, Harrier Rp 114.475.000, Camry 2006 Ro 31.626.000, CR-V 2004 Rp 33.198.000, dan HRV 2015 Rp 159.432.000.
Ternyata Lelang ini terbuka untuk umum, namun diharuskan memenuhi persyaratan untuk mengikuti lelangan tersebut, salah satunya, memiliki akun telah terverifikasi pada situs www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id. Proses lelang akan dilakukan pada hari Jumat 22 September 2017 di JCC, Jakarta Pusat.
Namun diharuskan Setiap peserta wajib menyimpan uang jaminan, dan jumlahnya tergantung dari mobil pilihan.Namun Tidak semua mobil punya kelengkapan surat, karena ada juga yang tidak dilengkapi BPKB, tetapi rata-rata mempunyai STNK.
Uang jaminan yang harus disediakan ternyata paling kecil, yaitu Rp 10 juta untuk Camry 2008, dan paling mahal Rp 260.000.000. Tidak dijelaskan apakah uang jaminan tersebut akan dikembalikan jika calon pembeli tidak mendapatkan unit, tetapi biasanya dikembalikan tanpa potongan apa pun.